PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM WAKAF ONLINE

IBNU HAJAR - NIM. 01350859 , (2009) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM WAKAF ONLINE. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Wakaf dengan menggunakan sistem online adalah wakaf yang transaksinya dilakukan secara online (elektronik), oleh siapa saja dan di mana saja. Pengawasan pengelolaan dan pendistribusiannya dapat tinggat meng-klik ataupun mengaksesnya. Kemudahan wakaf ini tentu saja memunculkan persoalan hukum baru, tidak berjumpanya secara fisik dan tidak diketahuinya kecapakan hukum, tidak adanya saksi, sehingga proses ikrar wakaf menjadi tidak jelas hukumnya. Dari sini, kemudian dirumuskan tiga masalah, yaitu dalil dan metode istinbat} yang melatarbelakangi kebolehan wakaf online serta aplikasinya pada masyarakat Indonesia. Penelitian sistem wakaf ini berbasiskan library research dengan mengambil sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer berasal dari KHI Buku III dan UU No.41/2004 mengenai perwakafan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, kitab serta tulisan yang berkaitan dengan wakaf online. Pendekatan yang digunakan, yaitu yuridis normatif dan sosio historis. Yuridis normatif adalah mendeskripsikan wakaf online dengan mengurai sistem perwakafan yang menjadi perundang-undangan di Indonesia dan ajaran-ajaran yang terkandung dalam sistem Hukum Islam. Adapun sosio histories yaitu dengan mendeskripsikan wakaf sebagai institusi perwakafan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Aplikasinya dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan dalil-dalil dan metode maslahah untuk menjelaskan wakaf online yang kemudian diaplikasikan pada masyarakat Indonesia dengan memandang kebutuhan dan praktek wakaf yang berkembang. Secara normatif, dalil wakaf seperti ini tidak ditemukan dalam al-Qur'an. Akan tetapi al-Qur'an mengakomodasi transaksi-transaksi bermuamalah secara tulis (bil kitabah) dapat dilihat secara tersirat dalam surat al-Baqarah (2): 283 – 284. Selain itu, juga diperkuat teori Ali al-Khafif yang memaknai satu tempat atau majelis terjadinya akad adalah wujud dari kesepakatan, bukan secara fisik dan pendapat Dimyauddin Djuwaini yang membolehkan ijab kabul surat menyurat, faks, email ataupun via telepon. Menurutnya, majelis akad akan terbentuk ketika surat, faks, email sampai pada pihak yang dituju. Kemaslahatan wakaf ataupun akad muamalah adalah terjaganya harta dari persengketaan dan terjaminnya harta untuk didistribusikan sesuai peruntukannya. Berdasarkan sistem yuridis dan tinjauan sosio historis di Indonesia, wakaf online dapat diterapkan karena lebih mudah, efisien dan dapat diawasi oleh siapa saja. Selain itu, praktek wakaf online dinilai perlu karena mempunyai potensi ekonomi yang luar biasa. Dengan demikian, prinsip terjaganya harta sebagai kemaslahatan muamalah dapat dicapai. Oleh karena itu, praktek wakaf online mendapatkan legitimasinya. Hasil dari penelitian ini adalah kebolehan wakaf online dengan mensyaratkan terjaminnya barang wakaf dari persengketaan dan terdistribusinya hasil wakaf kepada yang berhak. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan lembaga perwakafan yang sarat akan teknologi, transparan, dan akomodatif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, wakaf online ini perlu juga didukung oleh payung hukum yang jelas, manajemen yang apik dan rethinking terhadap inovasi dari ikrar wakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS.H DAHWAN, M.SI
Uncontrolled Keywords: wakaf online, proses ikrar wakaf, proses ikrar wakaf, akad muamalah, payung hukum
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1885

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum