KEKERASAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

IRWANSYAH, NIM. 01361061 (2007) KEKERASAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara, yang dapat terjadi di setiap tern pat, di rumah, di sekolah, dan di jalanan ditemukan tindak kekerasan terhadap anak, baik itu tindak kekerasan dalam bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelukaan fisik. Ada ungkapan yanag keluar dari anak yaitu: "jika kita adalah masa depan, maka masa depan itu tidak ada". Ungkapan ini bukan tidak beralasan, begitu banyaknya kasus kekerasan terhadap anak setiap hari dapat disaksikan melalui media baik cetak maupun elektronik, bahwa kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan yang masih terns terjadi sampai saat sekaramg ini. Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini yaitu apa dan bagaimana sebenarnya yang dapat disebutkan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak serta faktor apa saja yang sebenarnya dapat mempengaruhi teijadinya kekerasan L~rlm.tlup W1a1c Kurcna banyak. s~k.ali Lindakan-tindakan dalam masyarakat y:me mana masyarakat belum mengerti bahwa tindakan tersebut termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam penyusunan skripsi ini penyusun menggunakan metode pendekatan normatif, yuridis dan psikologis-sosiologis. Pendekatan normatif yaitu tifti;nmn hnl.: urn Islam terhadap mn3nlnh kckcra.san L~1hauap anuk. Pendekatan yundis yaitu tinjauan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang Undang Ilukwn Piuana. Sedangkan pendekatan psikologissosiologis yaitu dengan cam melihat keadaan psikologi sosial sehl'leai tinjauan atau acuan untuk melakukan penelitian. Hasil pene1itian menycbutkan bahwa faktor-faktor yanp, menyebubkun l~1jau.UJya kekerasan terhadap anak. Pertama, pemahaman ajaran Islam yang tidak sama, hal ini berkaitan dengan sebuah pemahaman yang keliru atas tafsiran ayatayat al-Qur'an dan hadis. Kedua, lemahnya Unndang-undang sebagai hokum di Indonesia. Ketiga, adanya perilaku meniru baik itu dari keluarga, sosial maupun media. Dari analisis kedua hukum Islam dan positif, terdapat persamaan dan perbedaan dalam menyikapi masalah tersebut. Pertama, dalam hukum Islam maupun hukum positif sama-sama tidak membenarkan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk fisik, psikologis, seksual, ekonomi maupun sosiologis. Kedua, terdapat perbedaan dalam mendeskripsikan perbendaharaan kata kekerasan terhadap anak dalam hokum Islam maupun hokum positif. Dalam al-Qur'an tidak disebutkan kata kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak dalam islam identik dengan kata taqtulu yang berarti membunuh. Secara simbolik al-Qur'an menggunakan kata taqtulu untuk mewakili segala bentuk kekerasan terhadap anak. Sementara itu dalam hukum positif Indonesia, aneka bentuk tindak kekerasan terhadap anak tercakup dalam tindak kekerasan yang kesemuanya telah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: kekerasan anak, hukum
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Jan 2016 15:40
Last Modified: 15 Jan 2016 15:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18956

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum