PERKAWINAN LEKOQ BUAQ SUKU SASAK BAYAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

ARDI KURNIAWAN, NIM. 10340011 (2015) PERKAWINAN LEKOQ BUAQ SUKU SASAK BAYAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN LEKOQ BUAQ SUKU SASAK BAYAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.PDF - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN LEKOQ BUAQ SUKU SASAK BAYAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)
BAB II, III, III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan Lekoq Buaq adalah adat istiadat Suku Sasak Bayan, yang merupakan peninggalan nenek moyang yang masih dijaga dan dilestarikan di Suku Sasak Bayan. Pada umumnya perkawinan dilaksanakan atas persetujuan kedua kerabat mempelai, tetapi perkawinan Lekoq Buaq ini dapat dilaksanakan dengan persetujuan kerabat satu pihak saja, yakni pihak laki-laki. dan kerabat dari wanita belum dibertiahukan bahwasa putri mereka akan dikawinkan dengan putra dari kerabat laki-laki. Akan tetapi perkawinan semacam ini ada dan masih lestari di kalangan masyarakat adat suku Sasak Bayan dan keberlangsungan perkawinan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan memandang perkawinan ini, dan bagaimana kesesuaian antara kedua aturan tersebut, yakni Adat dengan Undang-Undang yang sudah jelas memiliki ketentuan-ketentuan terkait sebuah perkawinan yang mana perkawinan harus sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan mengambil lokasi Desa Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara, serta pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan: (1) bahwasanya perkawinan Lekoq Buaq terlaksana tanpa sepengetahuan dari kerabat mempelai wanita, tanpa adanya mahar yang diberikan pasangan laki-laki kepada pasangan wanita, dan juga tanpa adanya wali yang sah sebagai wali nikah. Selama ini pemahaman masyarakat adat suku Sasak Bayan sangat sederhana, masyarakat memahami bahwasanya perkawinan sangatlah rumit dan mahal, dengan sulit dan rumitnya perkawinan tersebut, diharapkan ikatan antara pasangan suami istri tersebut dapat langgeng dan kekal; (2) jika dilihat secara legal formal, perkawinan Lekoq Buaq tidak sesuai dengan aturan-aturan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 terutama terkait unsur/rukun perkawian yang meliputi mahar dan wali. Tetapi tidak dapat dinafikan bahwa antara keduanya saling menjunjung dan mentolerir satu sama lain. Terlebih bahwa pernikahan Lekoq Bauq diharapkan untuk dicatatkan di kemudian hari dan ketentuan itu dilaksanakn dengan sangat baik oleh masyarakat adat suku Sasak Bayan, sehingga perkawinan Lekoq Buaq dapat dianggap sebagai sebuah tahapan atau proses menuju pernikahan yan sah menurut agama dan negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Euis Nurlaelawati, M. A, Ph. D Dr. Sri Wahyuni, S. Ag, M. Ag, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Lekoq Buaq, suku sasak, adat
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 22 Jan 2016 08:08
Last Modified: 22 Jan 2016 08:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19030

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum