TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DALAM MILITER (STUDI PADA PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA TAHUN 2014)

PRIMA SY AHPUTRA, NIM.11340061 (2015) TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DALAM MILITER (STUDI PADA PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA TAHUN 2014). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DALAM MILITER (STUDI PADA PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA TAHUN 2014))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DALAM MILITER (STUDI PADA PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA TAHUN 2014))
BAB II, III, III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (751kB)

Abstract

Angota TNI sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya, memiliki kedudukan yang sama dihadapan Hukum dan wajib menjunjung Tinggi Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Neara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen keempat yang berbunyi: segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah tidak ada kecualinya. Salah satu tindak pidana yang diancamkan pada Bab II KUHPM tentang kejahatan-kejahatan seperti yang disebabkan karena anggota TNI itu sendiri menolak atau sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan sengaja melawan atau menyerang atasan dengan tindakan nyata, salah satunya mengenai Tindak Pidana Insubordinasi yang diatur di dalam Pasal 106 KUHPM yang berbunyi “dihukum sebagai bersalah karena insubordinasi. Anggota tentara yang dengan sengaja tindakan nyata menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena Insubordinasi dengan tindakan nyata. Dalam penyusunan penelitian ini menggunakan jenis penelitian fiel research dan library research dengan lokasi penelitian di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sifat penelitiannya menggunakan sifat penelitian deskriptif yaitu melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisa Pasal 106 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 106 Ayat (2) tentang Insubordinasi. Dalam proses awal, terdakwa dilaporkan oleh Kesatuannya yaitu Brigit 6/2 Kostrad ke Denpom IV/4 Surakarta. Kemudian Terdakwa diintrogasi oleh Provost (Polisi Militer) selanjtnya Terdakwa dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta dan pihak Polisi Militer memeriksan barang bukti dan para saksi. Setelah terkumpul kemudian pemberkasan Bukti Acara Pemeriksaan selesai, berkas tersebut dikirim ke Oditurat Militer II-11. Oditurat Militer kemudian menelaah dan meneliti berkas perkara, apabila sudah lengkap dapat dinaikkan ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dan apabila belum lengkap, berkas di kembalikan lagi ke Denpom IV/4 Surakarta untuk diperbaiki. Kata Kunci : Insubordinasi, Pasal 106 ayat (2) KUHPM

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. AHMAD BAHIEJ, S.H., M. Hum. 2. ISWANTORO, S.H., lVI. H.
Uncontrolled Keywords: Insubordinasi, Pasal 106 ayat (2) KUHPM
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 22 Jan 2016 09:13
Last Modified: 22 Jan 2016 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19036

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum