TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA DAN PERSATUAN ISLAM

HASBULLAH MA’RUF, NIM. 09360030 (2015) TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA DAN PERSATUAN ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA DAN PERSATUAN ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA DAN PERSATUAN ISLAM)
BAB II, III, III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang transplantasi organ tubuh menurut pandangan Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam. Berkembangnya ilmu dan teknologi sangat mempengaruhi keadaan masyarakat di Indonesia, baik dalam bidang ilmu sosial, budaya, kesehatan dan bahkan dalam bidang agama. Di bidang kesehatan, ilmu dan teknologi yang semakin berkembang ini menyebabkan banyaknya cara-cara pengobatan yang menggunakan alat-alat berteknologi modern. Dalam pelaksanaannya banyak terjadi konflik dalam bidang sosial, budaya, dan agama. Salah satunya adalah pengobatan dengan cara transplantasi organ tubuh. Ulama-ulama berbeda pendapat dalam menyikapi transplantasi organ tubuh ini. Penyusun melihat permasalahana ini menarik untuk dikaji lebih dalam, apalagi penyusun menemukan bahwa organisasi Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam merespon masalah tersebut. Nahdlatul Ulama membahas permasalahan tersebut dalam Munas Alim Ulama’ di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 30 agustus 1981, kemudian pada Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada tanggal 25-28 november 1989. Sedangkan Persatuan Islam juga membahasnya dalam sidang Dewan Hisbahnya di Bandung pada tanggal 15 april 1990. Penyusun dalaam melakukan penelitian ini pada dasarnya melakukan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan Usuliy untuk menganalisa metodologi yang digunakan oleh kedua organisasi tersebut dalam memutuskan permasalahan transplantasi organ tubuh. Bahan primer dari penelitian ini adalah hasil putusan Munas Alim Ulama’ di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 30 agustus 1981, dan Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada tanggal 25-28 november 1989 dan putusan sidang Dewan Hisbah Persis di Bandung pada tanggal 15 april 1990. Penyusun membandingkan antara pandangan Nahdlatul Ulama dan Pesatuan Islam tentang transplantasi organ tubuh manusia. Nahlatul Ulama mempunyai dua putusan yaitu: pertama menyatakan hukumnya adalah haram, kedua boleh disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, tetapi dengan syarat. Keputusan ini berdasarkan kitabAhka>mul fuqaha>’ III/59,H{a>syiyah Ar-Rosyi>diy ‘ala> Ibnil Ima>d 26, Fathul jawa>d 26, Al-Mahalli IV/262, Bujairimi ‘Ala> al-Iqna’, I/239, Mughnil Muhta>j IV/307, Al-Muhadzdzab I/251, Al-Qulyubi I/28. Sedangkan Persatuan Islam berpendapat hukumnya ibahat berdasarkan surah al-Maidah ayat ke-32 dan surah al-An’am ayat ke-151. Secara umum Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam sama-sama membolehkan, dan juga dengan pertimbangan yang sama, yaitu kemaslahatan. Nahdlatul Ulama membolehkan transplantasi organ dalam keputusannya yang kedua dengan salah satu dalil; melihat kehormatan orang yang masih hidup itu lebih utama dari kehormatan orang yang sudah mati. Persatuan Islam juga berpendapat sama, dengan dalilnya yaitu hak seorang yang masih hidup menggugurkan pertimbangan akan kehormatan makhluk yang sudah mati. Keputusan kedua organisasi kemasyarakatan ini sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ali Shodiqin, M.Ag
Uncontrolled Keywords: transplantasi, organ tubuh manusia, NU, persatuan Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 26 Jan 2016 11:04
Last Modified: 26 Jan 2016 11:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19080

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum