TRADISI MEMITU DI MASYARAKAT DESA PUSAKARATU KECAMATAN PUSAKANAGARA KABUPATEN SUBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

NIA NIHAYAH, NIM. 11360033 (2015) TRADISI MEMITU DI MASYARAKAT DESA PUSAKARATU KECAMATAN PUSAKANAGARA KABUPATEN SUBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRADISI MEMITU DI MASYARAKAT DESA PUSAKARATU KECAMATAN PUSAKANAGARA KABUPATEN SUBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (21MB) | Preview
[img] Text (TRADISI MEMITU DI MASYARAKAT DESA PUSAKARATU KECAMATAN PUSAKANAGARA KABUPATEN SUBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)
BAB II, III, III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (693kB)

Abstract

Ritual tradisional merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat yang dipercayai sejak zaman nenek moyang terdahulu, yang dipercayai sebagai penunjang keselamatan dalam hidup. Salah satu tradisi dalam masyarakat Jawa yaitu memitu atau nuju bulan. Memitu merupakan sebagian ritual tradisi yang dilakukan untuk wanita hamil yang memasuki usia kandungan tujuh bulan. Akar permasalahannya dalam tradisi memitu ini adalah apa hubungannya berdo’a dan simbolik yang ada di dalamnya, apakah di dalam Islam mengatur tentang berdo’a dengan syarat-syarat simbol tertentu,dan bagaimana hukum Islam menyikapi hal ini. Al-Qur’an hanya menganjurkan jika usia kandungan bertambah berat maka memohonlah kepada Allah agar apa yang diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan, tetapi dalam hal ini harus ada kebiasaan lain yang di dalam Al- Qur’an dan Hadits tidak disebutkan dan dianjurkan. Tradisi memitu adalah sebuah adat istiadat yang tidak memiliki sifat hukum yang kuat hanya saja mempunyai sanksi moral, melainkan sebuah kebiasaan adat dan petuah dari orang zaman dahulu yang masih dipegang teguh oleh masyarakat sekitar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan antropologi hukum. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi pada proses memitu, sedangkan data sekunder didapat dari catatan Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang Jawa Barat. Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan tentang tradisi memitu dan membandingkannya dengan konsep hukum, yakni hukum adat dengan hukum Islam. Dari hasil analisa memperlihatkan bahwa tradisi ini merupakan adat kebiasaan yang baik dan sama sekali tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. tidak semua orang di desa ini mengerti secara mendalam maksud dari tradisi adat memitu, terkadang mereka taqlid atas tradisi yang ada, alasan mereka hanya patuh dan menjaga tradisi yang sudah ada dari nenek moyang mereka terdahulu. Sedangkan menurut hukum adat, tradisi memitu ini ada sebuah tradisi yang sudah sangat mengakar kuat dan tidak mudah dihilangkan begitu saja, di dalamnya terdapat simbol-simbol yang mempunyai arti tersendiri, sedangkan menurut hukum Islam, tradisi ini diperbolehkan asalkan berharap dan tujuannya kepada Allah swt. Key word: Tradisi Memitu, Desa Pusakaratu, Hukum Adat, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN. S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Tradisi Memitu, Desa Pusakaratu, Hukum Adat, Hukum Islam.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 27 Jan 2016 08:40
Last Modified: 27 Jan 2016 08:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19096

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum