PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN HONGKONG DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM

MUHAMMAD NURDIN NAIM - NIM. 01370894 , (2009) PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN HONGKONG DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Indonesia sebagai sebuah negara memiliki tugas yang berat untuk mengeliminir setiap tindak kejahatan yang bersifat lintas negara. Beberapa pelaku tindak pidana berhasil melarikan diri ke negara lain guna menyembunyikan aset haram mereka. Hongkong merupakan salah satu negara yang menjadi tempat bersembunyi pelaku tindak pidana tersebut. Untuk dapat menyeret para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Hongkong, Indonesia berinisiatif membuat perjanjian ekstradisi. Pada tanggal 5 Mei 1997 ditandatangani kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Hongkong. Kesepakatan tersebut kemudian diratifikasi dengan UU RI No.1 Tahun 2001, yaitu Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugititive Offenders). Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini memfokuskan tentang: 1) Bagaimana bentuk pelanggaran hukum yang dapat diserahkan dalam UU RI No.1 Tahun 2001 dalam pandangan Fikih Islam, 2) Bagaimana mekanisme penyerahan pelanggar hukum dalam UU RI No. 1 Tahun 2001 dalam pandangan Fikih Islam? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yang obyek penelitiaannya adalah pandangan mengenai bentuk pelanggaran hukum dan mekanisme penyerahan pelanggar hukum dalam UU RI No. 1 Tahun 2001 menurut perspektif Fikih Islam. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif-analitik, yaitu suatu cara menggambarkan dan menganalisis secara cermat tentang isi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Hongkong terkait bentuk pelanggaran hukum dan mekanisme penyerahan pelaku pelanggar hukum berdasarkan hukum normatif yang berlaku (seperti Al-Qur’an, Hadis dan ijtihad para ulama). Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui; 1) Bahwa perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Indonesia dan Hongkong sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2001, terlepas dari berbagai kepentingan politik yang ada, kiranya dapat dikatakan sebagai usaha kedua negara untuk mengatasi persoalan kejahatan yang bersifat transnasional. 2) Bahwa Fikih Islam tidak mengatur secara spesifik mengenai ekstradisi. Meskipun demikian, secara historis praktek penyerahan pelaku kejahatan telah dilakukan oleh Rasulullah dalam perjanjian Hudaibiyah. Selain itu, Islam memberikan sejumlah prinsip yang harus diperhatikan dalam menjalin hubungan dengan negara lain. 3) Bahwa isi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Hongkong secara prinsip tidak bertentangan dengan Fikih Islam, karena perjanjian tersebut merupakan ijtihad dari pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. H.A.MALIK MADANY, MA
Uncontrolled Keywords: Ekstradisi, tindak kejahatan, lintas negara, diratifikasi , pelanggaran hukum, perspektif Fikih Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1915

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum