TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN HADIAH (BONUS) DALAM SIMPANAN WADI'AH DI BMT BINA INSAN MULIA (BIMA) MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG

SITI MAFTUCHAH - NIM. 02381356 , (2009) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN HADIAH (BONUS) DALAM SIMPANAN WADI'AH DI BMT BINA INSAN MULIA (BIMA) MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Simpanan wadi'ah merupakan salah satu produk BMT yang termasuk dalam kategori produk perhimpunan dana. Dana yang terkumpul dalam BMT akan dikelola dengan harapan dana tersebut akan mendatangkan keuntungan melalui produk-produk BMT yang lain yaitu untuk pembayaran usaha-usaha produktif. Khusus mengenai tabungan wadi'ah, dana yang bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak BMT untuk produk BMT yang lain, hanyalah dana yang berasal dari simpanan wadi'ah yad damanah. Selain penerima titipan sebagai penerima kepercayaan juga sebagai penjamin keamanan barang titipan. Dengan ketentuan semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Dalam penelitian ini bertujuan meneliti dan menganalisis pelaksanaan pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadi'ah. BMT BIMA menggunakan metode Gebyar Promo BMT BIMA dimana anggota akan mendapatkan hadiah (bonus) sebagai suatu insentif untuk menarik dana dari masyarakat yang diasumsikan mempunyai kejanggalan dalam pemberian hadiah (bonus) yang tidak semua anggota mendapat hadiah (bonus). Fokus penelitian ini ingin mengungkapkan konsep dalam pemberian hadiah (bonus) di BMT BIMA Muntilan secara hukum Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan dapat dipergunakan untuk menyempurnakan media dalam ilmu Hukum Islam. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian lapangan, dan di dukung oleh data literatur. Sifat penelitian ini preskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif, yang menjadi obyek penelitian adalah pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadi'ah, kemudian subyek penelitiannya adalah pengelola (Manajer), staff, karyawan 2 0rang dan juga anggota simpanan wadi'ah di BMT BIMA Muntilan yang masih aktif berjumlah 35 0rang yang datang langsung ke kantor pusat BMT BIMA, Adapun tekhnik pengumpulan data dengan interview dan dokumentasi. Dalam hal ini penyusun menganalisis data dengan cara berfikir deduktif, yaitu dengan menganalisis data yang berangkat dari pengetahuan umum atau pun fakta yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus dan menilai dengan menggunakan pendekatan normatif berkenaan dengan pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadi'ah di BMT BIMA Muntilan yang merujuk pada norma-norma hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan : 1. Konsep dari Pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadiah khususnya wadi'ah yad damanah, BMT BIMA membuka Gebyar Promo BMT BIMA Pemberian hadiah (bonus) diambil dari keuntungan BMT, kemudian dibagi ke semua anggota aktif dengan saldo minimal pengendapan Rp 500.000,00 selama enam bulan, yang lebih spesifik dari program ini adalah bahwa HADIAH TANPA DIUNDI, maksudnya semua anggota simpanan wadi'ah yang memenuhi syarat, BMT akan memberikan tali asih tanpa kecuali, dan ketentuan hadiah tanpa diundi inilah yang lebih dekat pada prinsip-prinsip syariah, 2. Ada relevansinya nilai-nilai hukum Islam dalam pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadi'ah yang bisa dilihat dari beberapa aspek : a. Sukarela, dari aspek ini antara anggota dan BMT sudah bisa menerapkan unsur sukarela karena tidak adanya unsur paksaan, pemerasan, pemalsuan dan tipu muslihat pada awal akad permohonan membuka rekening simpanan, sesuai dengan penjelasan-penjalasan petugas, BMT dan anggota tidak ada kesepakatan diberikannya hadiah karena itu benar-benar kerelaan dengan kesepakatan sepihak atas kebijaksanaan BMT BIMA, b. Menghindari riba, BMT Dalam menghindari unsur riba sudah bisa menghindar dari riba karena hadiah sebagai suatu imbalan yang tidak disyaratkan sebelumnya dari pihak BMT kepada anggota dan tidak termasuk dalam kategori riba yang diharamkan berdasarkan prinsip hukum muamalat, c. Mendatangkan manfaat dan menghindari madarat, Pemberian hadiah (bonus) di BMT BIMA ditinjau dari mendatangkan manfaat dan menghindari madarat diperbolehkan dalam Islam, sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara BMT dan anggota, bisa mendatangkan manfaat bagi BMT dan anggota, BMT juga bisa mempromosikan produk simpanannya dan anggota menerima hadiah, begitu pula dalam menghindari kemadaratan yaitu BMT telah berusaha menyelamatkan umat dari praktek yang dilarang yaitu praktek riba atau bunga sebagaimana dalam bank konvensional, d. Keadilan, Dengan melihat keadilan pembagian berdasarkan keuntungan BMT sesuai dengan kebutuhan BMT, maka apabila hadiah (bonus) tidak diberikan, keadilan kembali pada sifat sukarela dalam pemberian hadiah (bonus) sehingga dari keadilan kerelaan BMT tersebut keadilan sudah dapat terpenuhi, e. Tujuan dan fungsi, Pemberian hadiah ini sudah sesuai dengan tujuan dan fungsi dalam konsep Islam yaitu : untuk menghormati, menghargai, kasih sayang dan memuliakan si penerima hadiah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. H. DAHWAN, M.SI
Uncontrolled Keywords: Simpanan wadi'ah, pemberian hadiah, norma-norma hukum Islam, wadi'ah yad damanah, prinsip-prinsip syariah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1969

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum