PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI YANG TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN NO. 23.Pdt.g.2005.PA. Smn )

SULIS RAHMANTO - NIM. 03350002 , (2009) PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI YANG TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN NO. 23.Pdt.g.2005.PA. Smn ). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu akad yang menghalalkan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan sekaligus sebagai ikatan lahir batin untuk hidup bersama secara sah dalam rangka membentuk keluarga yang kekal, tentram dan bahagia, dengan tujuan memperoleh keturunan. Oleh karena itu perkawinan mempunyai eksistensi yang sangat urgen bagi kehidupan manusia. Peraturan-peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur masalah pembatalan perkawinan. Untuk melaksanakan suatu perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan Agama maupun yang ditentukan oleh undang-undang perkawinan. Apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akad tersebut terus dilanjutkan, tetapi kalau ternyata belum memenuhi syarat-syarat maka pelaksanaan pernikahan harus ditangguhkan dan apabila ada penghalang perkawinan maka harus dicegah, bahkan bila perkawinan terlanjur dilaksanakan dapat diajukan pembatalannya. Di Pengadilan Agama Sleman telah terjadi kasus pembatalan perkawinan karena status wali yang tidak sah, dan terhadap kasus ini Pengadilan Agama Sleman akhirnya memutuskan dengan dibatalkannya perkawinan tersebut. Ada kasus perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan wali orang lain, padahal mempelai wanita masih memiliki ayah kandung (wali nasab), yang menurut hukum paling berhak untuk bertindak sebagai wali nikah. Ayah kandung dari mempelai wanita tidak pernah mengetahui atau diberitahu tentang pelaksanaan pernikahan tersebut, baik dari pihak calon mempelai maupun dari pihak Kantor Urusan Agama, KUA disini terkecoh atau terkelabui sebenarnya KUA telah memeriksa dan memandang syarat-syarat formil dari akan menikah semua telah terpenuhi dan secara prosedur tidak ada masalah, karena semua persyaratan untuk menikah dipalsukan. Hal ini yang menjadikan penyusun tertarik untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menyelesaikan atau memutus perkara pembatalan perkawinan karena status wali yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Pendekatan normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan mendasarkan pada teks ayat al-Qur’an, hadis dan kaidah usul fiqh serta pendapat para ulama baik untuk pembenarannya maupun pemberian norma atau masalah yang diteliti. Pendekatan yuridis, yaitu cara mendekati masalah dengan mendasarkan pada semua tata aturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur perkawinan pada umumnya dan masalah pembatalan perkawinan pada khususnya. Setelah melakukan penelitian, maka diperoleh data tentang pertimbangan hakim dalam menyelesaikan atau memutus perkara pembatalan perkawinan karena status wali yang tidak sah (Studi putusan Nomor:23/Pdt. g/2005/PA. Sleman). Dalam kasus ini Pengadilan Agama Sleman telah membatalkan perkawinan tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum Islam maupun Undang-undang Perkawinan yang belaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: HJ. FATMA AMILIA, S.AG., M.SI
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, ikatan lahir batin, pembatalan perkawinan, status wali, wali nikah, pertimbangan hakim
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2010

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum