ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER (STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ )

NUR MAKHFUDHOH, NIM. 12380012 (2016) ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER (STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER (STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ))
12380012_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER (STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ))
12380012_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik dari segi beribadah maupun mu’amalah, diantaranya dalam perkara zakat. Berkaitan dengan masalah zakat ada beberapa macam zakat yang wajib dikeluarkan oleh pemilik harta, salah satunya zakat madu (cairan yang dihasilkan oleh lebah). Dalam masalah zakat madu, banyak perbedaan pendapat dalam ‘ulama’ fiqh. Penelitian ini bertujuan mengungkap pendapat serta dalil-dalil yang digunakan oleh ‘ulama’ fiqh diantaranya Yusuf Qardawi. Menurut Yusuf Qardawi zakat madu wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak sepersepuluh, diqiyāskan dengan zakat tanaman dan buah-buahan. Permasalahan yang dibahas adalah dalil, ‘illah hukum dan manaṭ al-hukmi yang digunakan oleh Yūsuf al-Qarḍāwῑ. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang berupaya mendeskripsikan, menulis, menganalisis dan menginterpretasikan mengenai pemikiran Yūsuf al-Qarḍāwῑ tentang zakat madu. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) yaitu menganalisis muatan dari literatur-lteratur yang terkait dengan zakat madu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Ushūliyyah yaitu memaparkan tinjauan ushūl fiqh dalam menggali hukum zakat madu dari dalil, ‘illah hukum dan manaṭ al-hukmi untuk mendapat kejelasan dari permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini adalah menurut Yūsuf al-Qarḍāwῑ madu wajib dikeluarkan zakatnya karena madu diqiyāskan dengan tanaman dan buah-buahan. Adapun alasan mengqiyāskan madu dengan tanaman dan buah-buahan karena merujuk pada nash Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 dan surat al-Baqarah ayat 267. Selain merujuk pada nash Al-Qur’an juga merujuk pada Sunnah Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Sehingga kewajiban zakat madu nishobnya sebanyak 653kg dan dipungut sebanyak sepesepuluh setelah panen. Sedangkan ‘illah hukum yang dipakai adalah hasil bumi. Untuk masalah manaṭ al-hukmi di sini, Yūsuf al-Qarḍāwῑ berpendapat bahwa antara madu dengan tanaman dan buah-buahan ada suatu ikatan hukum karena sama-sama merupakan hasil bumi dan dalil yang digunakan Yūsuf al-Qarḍāwῑ merupakan dalil yang nashnya umum. Temuan manaṭ al-hukmi melalui tiga proses yaitu takhrῑj al-manaṭ, tanqῑh al-manaṭ dan tahqῑq al-manaṭ.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. H. HAMIM ILYAS., M. Ag.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 Apr 2016 10:47
Last Modified: 20 Apr 2016 10:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20270

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum