NAFKAH DALAM AL-QUR’AN (KAJIAN TAFSIR TEMATIK)

AJI GEMA PERMANA, NIM. 12530055 (2016) NAFKAH DALAM AL-QUR’AN (KAJIAN TAFSIR TEMATIK). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NAFKAH DALAM AL-QUR’AN (KAJIAN TAFSIR TEMATIK))
12530055_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (NAFKAH DALAM AL-QUR’AN (KAJIAN TAFSIR TEMATIK))
12530055_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam al-Qur’an terdapat berbagai penjelasan mengenai penggunaan dan pengelolaan harta. Adapun kata yang identik dengan hal ini adalah nafaqa, anfaqa, serta berbagai derivasi lainnya. Ayat-ayat yang meliputi kata tersebut menguraikan tentang pengeluaran harta yang diwajibkan, maupun pengeluaran harta yang dianjurkan, dari harta pribadi yang dimiliki orang beriman. Jika kata itu berdiri sendiri, makna yang dikandung adalah makna luas: mencakup setiap pengeluaran harta yang disyariatkan Islam. Beberapa saja dari ayat terkait sering dibahas dalam wilayah hukum, yang difokuskan pada permasalahan kewajiban suami kepada istri dalam kacamata hukum keluarga (an-Nisa’: 34). Dalam kacamata fiqih beberapa ayat digunakan untuk membahas tema zakat (al-Baqarah: 267), yaitu, pengeluaran harta wajib dengan nisab dan jumlah tertentu. Di samping itu, terdapat kedekatan antara penggunaan kata infaq, zakat, dan sedekah dalam menerjemahkan ayat-ayat terkait. Atas dasar inilah penulis tertarik untuk mengkajinya lebih lanjut secara intens mengenai, “Apa saja ayat-ayat nafkah yang terdapat dalam al-Qur’an? Bagaimana makna nafkah yang ditemukan dari penggunaannya dalam al-Qur’an? Apa orientasi nafkah dalam prespektif al-Qur’an? Pengertian kata nafkah dalam bahasa Indonesia belum meliputi makna nafkah yang dikandung dalam bahasa arab maupun penggunaannya dalam al-Qur’an. Karena nafkah pada keduanya memiliki makna lebih luas dari pada terjemahnya saja. Secara konseptual nafkah diuraikan oleh kata nafaqa, anfaqa serta derivasinya. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana makna nafkah di dalam al-Qur’an dari penggunaan maupun teknik penguraiannya, dalam judul terkait. Dengan mengedepankan penelitian kepustakaan, yang menampung data primer berupa al-Qur’an sebagai sumber utama, serta data sekunder berupa kitabkitab tafsir maupun referensi yang berkaitan, judul ini dibedah dengan metode penafsiran tematik yang digagas Abdul al-Hayy al-Farmawi. Dari metode tersebut, penulis menemukan beberapa kesimpulan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan di atas. Antara lain: Pertama, berbagai macam ayat-ayat nafkah yang terdapat dalam al-Qur’an berjumlah 56 ayat, semuanya menunjuk penggunaan harta kepemilikan, yang saling berkaitan dengan ayat-ayat di sekitarnya. Nafkah secara bahasa memiliki definisi: pembelanjaan setiap harta yang dimiliki, yang mencakup zakat mal dan sedekah mal, hampir selalu dan semestinya sebagai jalan kebaikan, untuk setiap kebutuhan hidup; Kedua, nafkah dalam al-Qur’an merupakan pengeluaran sebagian harta, sebagai ibadah sosial, tidak terlepas dengan prinsip keimanan. Ketiga, nafkah hakikatnya bersumber dari rezeki Allah Swt., sebagian manusia memiliki wewenang lebih untuk mengatur penggunaannya, sekaligus memiliki kewajiban terhadap golongan tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Mahfudz Masduki M.A
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 21 Apr 2016 18:03
Last Modified: 21 Apr 2016 18:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20333

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum