STUDI PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA DAN THAILAND

MISS. NOOREEHAN SALAE, NIM. 12360024 (2016) STUDI PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA DAN THAILAND. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUDI PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA DAN THAILAND)
12360024_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (STUDI PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA DAN THAILAND)
12360024_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu dari hukum yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa yang dimaksud dengan waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris , penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris”. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa hukum kewarisan meliputi dari hal-hal sebagai tersebut yang dilakukan dengan melewati pada proses di pengadilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya. Sementara itu, dalam undang-undang di Thailand menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Pattani Narathiwat Yala dan Satun (BE 2489/1946) dengan memberlakukan hukum khusus tentang hukum keluarga dan hukum kewarisan bagi masyarakat yang tinggal di 4 (empat) Provinsi di bagian selatan Thailand. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dan menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data skunder, data primer didapatkan dari buku tentang hukum kewarisan Islam secara langsung, sedangkan data skunder didapat dari buku lainnya yang berkaitan dengan hukum. Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan tentang hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia dan Thailand dan membandingkannya antara kedua dengan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara hukum kewarisan Islam di Indonesia dan Thailand ini terdapat beberapa perbedaan dan persamaan yaitu 1) perbedaan antaranya adalah tentang wasiat, yang meliputi pada wasiat wajibah bagi anak angkat dan di Thailand tidak mengaturkan tentang hal itu, tentang hibah juga sedimikian dan tentang kedudukan isteri bahwa di Thailand bagi isteri yang tidak melakukan pencatatan sesuai dengan pencatatan pernikahan umumm tidak bisa menerima uang pensiunan pewaris, walaupun ia sudah mencatat perkawinan sesuai dengan hukum Islam di Majelis Agama Islam. 2) adapun antara kedua hukum ini juga mempunyai persamaan dalam penerapan hukumnya yakni dalam penentuan ahli waris dan juga besar bagiannya bagi setiap ahli waris. Dengan alasan bahwa kedua-dua hukum ini dasar hukumnya adalah sama-sama dari al- Qur‟an, al-Hadis dan juga dari kitab-kitab fiqh yang cenderung dari mazhab Syafi‟i.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. ABD. HALIM, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris, Indonesia, Thailand
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 02 Jun 2016 08:37
Last Modified: 02 Jun 2016 08:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20563

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum