PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA

INDONESIA, Perpustakaan Nasional RI (2015) PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA. Juknis, 1 (1). Perpustakaan Nasional RI, Jakarta. ISBN 978L979L008L793L4! (In Press)

[img]
Preview
Text (PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA)
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview

Abstract

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya telah dilengkapi dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya memuat aturan-aturan pokok yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan. Pada kedua peraturan tersebut masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu penjelasan lebih rinci. Mengingat hal tersebut, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan. Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya ini berisi penjelasan lebih lanjut yang disertai contoh kasus serta dilampiri berbagai format formulir surat dan bukti pelaksanaannya. Guna memudahkan penggunaan juknis ini maka, pembahasan butir kegiatan dikelompokkan sesuai tugas pokok untuk masing-masing kategori, yaitu bagi Pustakawan Tingkat Terampil/ Keterampilan dan Pustakawan Tingkat Ahli/Keahlian. Juknis ini diharapakan dapat membantu Pustakawan, Tim Penilai maupun pihak-pihak lainnya dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Kepada tim penyusun yang telah membantu menyiapkan naskah hingga terbitnya buku Petunjuk Teknis ini, saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Juknis, Pustakawan, Panduan, Guide, Petunjuk Teknis, Peraturan, Jabatan Fungsional, Angka Kredit
Subjects: Ilmu Perpustakaan dan Informasi
Divisions: Buku
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 07 Jun 2016 07:59
Last Modified: 07 Jun 2016 07:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20911

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum