PERNIKAHAN ANTARA PRIA MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DALAM PANDANGAN ALI AL SABUNI DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB

AHMAD MUSTHAFA NIM: 01360618, (2009) PERNIKAHAN ANTARA PRIA MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DALAM PANDANGAN ALI AL SABUNI DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammmad SAW sebagai pedoman hidup bagi umat manusia Konsep-konsep yang ditawarkan al-Qur’an selalu relevan dengan problema yang dihadapi manusia, karena al-Qur’an turun untuk berdialog dengan setiap umat yang ditemuinya, sekaligus menawarkan pemecahan masalah terhadap problema tersebut, kapan dan di manapun mereka berada. Salah satu masalah yang banyak diungkap al-Qur’an ialah ahli kitab. Ini bukti bahwa pada zaman Rasulullah sudah terjadi kontak antara Islam dengan beberapa penganut agama lain. Secara umum, kaum Yahudi dan Nasrani adalah komunitas yang dikhitabkan al-Qur’an sebagai ahli kitab. Dua komunitas tersebut, secara jelas diketahui mempunyai persamaan aqidah dengan kaum Muslimin, walaupun akhirnya terjadi banyak perubahan yang timbul pada kedua agama tersebut. Tapi, pada hakikatnya mereka adalah serumpun dengan kaum muslimin. Dari permasalahan di atas maka penyusun mengambil pokok masalah, sebagai berikut: pertama, siapa sajakah yang dimaksud sebagai ahli kitab oleh Ali al-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab?Kedua, mengapa Ali al-Shabuni membolehkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab sedangkan Muhammad Quraish Shihab menganjurkan untuk menghindari pernikahan tersebut? Ketiga, Di antara pendapat Ali al-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab tersebut, pendapat siapakah yang paling relevan untuk konteks saat ini? Sedangkan pendekatan yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang mengkhususkan kepada teks ayat maupun hadis yang berhubungan dengan pernikahan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab. Berdasarkan pendekatan yang penyusun gunakan, maka didapatkan hasil penelitian sebagai berikut: Ali al-Shabuni berpendapat bahwa pernikahan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab adalah boleh. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah (5): 5. pendapat al-Shabuni tersebut sesuai dengan pendapat jumhur ulama Quraish Shihab lebih cenderung berpendapat bahwa seorang muslim sebisa mungkin untuk menghindari pernikahan dengan wanita ahli kitab, karena dimunkinkan timbul mafsadat di kemudian hari. Rasulullah sendiri dengan tegas telah menyatakan bahwa pertimbangan agama mesti dijadikan dasar utama dalam memilih pasangan. Kendatipun demikian, Quraish Shihab memandang pernikahan tersebut tidaklah haram, jika tujuan pernikahan tersebut adalah dalam rangka dakwah. Jika seorang muslim hawatir akan terjerumus dalam perzinaan dan tidak ada pilihan lain kecuali menikahi wanita ahli kitab, maka Quraish Shihab juga memperbolehkan pernikahan ini. Penulis memandang bahwa pendapat Quraish Shihab adalah pendapat yang paling relevan untuk saat ini, terutama di Indonesia. Seorang muslim sebisa mungkin menghindari untuk menikahi wanita ahli kitab, meski begitu, apabila untuk alasan dakwah atau seorang muslim takut terjerumus dalam perzinaan, maka pernikahan antara pria muslim dengan wanita ahli ktab diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Abd. Halim, M. Hum. Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, pria muslim, wanita ahli kitab, ali al sabuni, quraish shihab
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2122

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum