PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA (STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL HAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH)

M YERI HIDAYAT, NIM. 11350022 (2016) PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA (STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL HAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA (STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL HAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH))
11350022_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA (STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL HAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH))
11350022_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Keyakinan pernikahan merupakan ikatan yang sakral membutuhkan cara terbaik untuk meresponnya, di antaranya melalui proses pencarian jodoh yang diperbolehkan oleh hukum Islam di tengah-tengah maraknya tawaran model perjodohan yang bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan --hamil di luar nikah, salah pilih pasangan yang mempengaruhi pergaulan keluarga yang mampu memicu perceraian--, kerapkali perjodohan yang diperankan oleh para kyai beserta prosesnya datang sebagai alternatif lain yang mampu meminimalisir kerusakan tersebut, akan tetapi sering tidak diketahui bagaiamana proses yang terjadi dan apakah termasuk ke dalam standar syari’at atau tidak. Berangkat dari hal demikian, penelitian ini berupaya membahas perbandingan antara peran kyai di PP. Nurul Haromain Kulonprogo dan PP. Al- Luqmaniyyah Yogyakarta dalam menjodohkan para santrinya dan bagaimana hukum Islam memandangnya, yang selama ini tidak kerap diangkat atau terekspos dengan menggunakan penelitan lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik secara kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti berupaya meninjau praktik perjodohan di kedua tempat tersebut dengan mendasarkan kepada Q.S. An-Nūr (18) : 32 yang memerintahkan seluruh umat bantu-membantu menyempurnakan pernikahan orang yang tidak memiliki pasangan –baik belum pernah menikah ataupun telah menikah kemudian bercerai— dari golongan merdeka ataupun budak yang beriman serta bertaqwa, meninjau kebolehan melihat wajah dan tangan bagi kedua belah pihak sebelum khitbah, tentang usia pihak yang dijodohkan dan tentang indikasi adanya unsur ijbar --paksaan— bagi para wanita oleh para wali nasabnya. Setelah dilakukan penelitian dan analisis, pertama, secara garis besar inisiatif perjodohan di kedua pesantren dapat dikelompokkan menjadi dua macam; yakni inisiatif yang muncul dari kyai dan inisiatif yang muncul dari selain kyai --santri kyai sendiri, santri pesantren lain, wali santri maupun nonsantri—yang masing- masingnya memiliki persamaan dan perbedaan di kedua pesantren, di antaranya; persamaan perjodohan yang timbul dari insiatif kyai adalah persoalan perjodohan merupakan tawaran, adanya pemaparan identitas calon, pihak yang dijodohkan telah mencapai masa menikah, berawal dari adanya anggapan bahwa santri adalah anak dan perjodohan merupakan bentuk dakwah serta sarana pemanfaatan ilmu dan yang terakhir keberlanjutan ke jenjang pernikahan dikembalikan ke kedua pihak. Sedangkan perbedaannya berupa adanya upaya pengenalan, cara mengetahui calon, adanya upaya pendekatan dan yang terakhir standar yang dijodohkan. Adapun persamaan perjodohan yang muncul dari inisiatif selain kyai yakni kyai hanya menyampaikan kehendak yang meminta dijodohkan, keberlanjutan perjodohan dikembalikan kepada kedua belah pihak, memberi restu santri yang mencari jodoh sendiri, yang dijodohkan haruslah mencapai masa menikah, perjodohan berawal dari adanya anggapan bahwa santri adalah anak dan perjodohan merupakan bentuk dakwah serta sarana pemanfaatan ilmu. Sedangkan perbedaannya yakni adanya upaya memperkenalkan, upaya menawarkan kepada para santri, cara mengetahui calon pasangan, adanya proses pendekatan, standar ii yang dijodohkan dan yang terakhir tentang kesepakatan keberlanjutan ke jenjang pernikahan. Adapun yang kedua yakni, secara umum praktik perjodohan di kedua pesantren tersebut masih dalam tatanan syari’at Islam, karena memang melihat kedua anggota badan—wajah dan kedua tangan—diperbolehkan karena hajat menikah, kemudian karena larangan melihat kedua anggota badan tersebut tanpa hajat masih dipertentangkan. Perihal usia pihak yang dijodohkan sesuai dengan KHI --sekurang- kurangnya sembilan belas tahun bagi pria, enam belas tahun bagi wanita--, kecuali yang pernah terjadi di PP. Nurul Haromain berupa pernikahan yang dilakukan siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat karena hamil di luar nikah, meskipun hanya terjadi sekali. Sedangkan unsur ijbar yang terjadi di Pesantren Nurul Haromain berbentuk tidak mengakui santri sebagai murid karena tetap melangsungkan pernikahan yang tidak direstui kyai bukanlah ijbar secara syari’at, melainkan hanya ijbar secara bahasa yang berarti mewajibkan dan memaksakan untuk mengerjakan, karena kyai bukanlah wali nasab bagi para santri sebagaimana syarat pada konsep ijbar secara syari’at. Maka dari itu, pernikahan yang berlangsung tanpa kerelaan dari kyai tetap sah secara syari’at. Namun demikian, unsur ijbar tersebut mampu dikategorikan sebagai bantu-membantu di dalam pernikahan dari sisi tindakan preventif kyai agar para santri tidak mendapatkan jodoh yang tidak diriḍāi akhlak dan agamanya, jodoh yang menyusahkan di kemudian hari serta mencegah upaya penyebaran ajaran Islam serta pemanfaatan ilmu yang telah diperoleh sebagaimana diharapkan. Sehingga melihat hal itu, selain penulis menganggap hal demikian diperbolehkan menurut syari’at, penulis juga menganggap bahwa ada perbedaan tingkat kekhawatiran kyai terhadap upaya perjodohan yang dipraktikkan, kyai di Ponpes. Nurul Haromain lebih khawatir terbukti dengan terbatasinya santri dalam mencari calon karena harus sesuai kehendak kehendak kyai dibandingkan kekhawatiran kyai di Ponpes. Al- Luqmaniyyah yang tidak terlalu berlebihan membatasi dan jikalau calon pasangan tidak sesuai yang dikehendaki kyai, pada akhirnya beliau tetap rela dengan keputusan santri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. MALIK MADANY, MA.
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 08 Aug 2016 09:13
Last Modified: 08 Aug 2016 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21502

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum