TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEWARISAN DI DUSUN BLIMBING DESA PURWOREJO KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO

JAMILATUL NURIL AZIZAH, NIM. 12350086 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEWARISAN DI DUSUN BLIMBING DESA PURWOREJO KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEWARISAN DI DUSUN BLIMBING DESA PURWOREJO KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO)
12350086_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEWARISAN DI DUSUN BLIMBING DESA PURWOREJO KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO)
12350086_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Prakrik kewarisan masyarakat Dusun Blimbing merupakan praktik kewarisan yang sudah turun temurun dilakukan sejak nenek moyang mereka. Pada dasarnya, sistem kewarisan yang berlaku pada masyarakat Dusun Blimbing ialah sistem bilateral bahwa ahli waris laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan. Setelah melakukan penelitian terkait kewarisan pada masyarakat Dusun Blimbing, pada pelaksanaannya terjadi perbedaan antara praktik kewarisan pada masyarakat Dusun Blimbing dan kewarisan Islam, meskipun pada kenyataanya masyarakat Dusun Blimbing beragama Islam semua. Perebedaan tersebut terletak pada, pertama, terbukanya pewarisan, kedua, harta warisan dan ketiga ahli waris beserta bagianya. Data awal yang diperoleh adalah sebagian dari masyarakat dusun Blimbing membagi harta warisnya sebelum si pewaris meninggal dunia, yang dalam hukum Islam disebut dengan istilah hibah, namun ada juga yang membaginya setelah si pewaris meninggal dunia. Ahli waris pada praktik kewarisan di Dusun Blimbing ialah suami, isteri, anak-anak, bapak dan ibu, saudara pewaris tidak mendapatkan harta warisan. Pembagian harta warisan pada masyarakat Dusun Blimbing dibagi sesuai dengan kesepakatan keluarga atau musyawarah, dengan maksud agar tidak terjadi pertengkaran, sehingga setiap ahli waris dapat saling terima, saling rela dan dapat menjaga keutuhan keluarga. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data ialah dengan wawancara dan observasi. Sifat penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah deskriptif analitik yaitu peneliti menyajikan dan menjelaskan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan yang selanjutnya dianalisa menurut prespektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang diteliti berdasarkan Al-Qur’an, Hadiś dan hukum Islam. Hasil penelitian terhadap praktik kewarisan pada masyarakat Dusun Blimbing dalam prespektif Hukum Islam ialah mengenai terbukanya kewarisan, sebagian sudah ada yang sesuai dengan hukum Islam yakni harta warisan dibagikan ketika ahli waris sudah meninggal, dan sebagian yang lain ada yang belum sesuai yakni harta warisan dibagi sebelum pewaris meninggal dunia, yang dalam hukum Islam disebut hibah. Harta warisan adalah segala harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa rumah, tanah, uang dan lain-lain. Pada praktik kewarisan di Dusun Blimbing yang berhak menjadi ahli waris ialah anak- anak, ibu, bapak, suami dan isteri, padahal dalam hukum Islam sudah diatur secara rinci dalam surat an-Nisā (4): 11-12. Jadi, praktik kewarisan di Dusun Blimbing menurut uṣ ul fiqih disebut ‘Urf fasid yang mana kebiasaan tersebut bertentangan dengan syara’. Walaupun sistem kewarisan tersebut sudah berjalan lama dan menjadi tradisi mereka, namun tradisi tersebut bertentangan dengan syara’.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. SUPRIATNA, M.Si.
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 08 Aug 2016 15:31
Last Modified: 08 Aug 2016 15:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21530

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum