PENYELESAIAN PERSOALAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNGKIDUL DENGAN KABUPATEN BANTUL

RAHMAN WIDIYANTORO, NIM. 11340139 (2016) PENYELESAIAN PERSOALAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNGKIDUL DENGAN KABUPATEN BANTUL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN PERSOALAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNGKIDUL DENGAN KABUPATEN BANTUL)
11340139_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN PERSOALAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNGKIDUL DENGAN KABUPATEN BANTUL)
11340139_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Persoalan batas daerah memang banyak terjadi pasca Reformasi. Hal ini didasari adanya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang sekarang berubah menjadi Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 menjadi tonggak awal Otonomi Daerah. Persoalan batas daerah juga terjadi antara Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul. Persoalan tersebut melibatkan antara dua wilayah Kecamatan Purwosari, Gunungkidul dan kecamatan Imogiri, Bantul. Lokasi tersebut memang rawan konflik, terlebih diwilayah tersebut terdapat Objek Wisata Goa Cerme. Proses pengelolaan pun menjadi perselisihan keduanya. Serta kejelasan mengenai pengaturan batas daerah antara Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul. Fakta dilapangan telah penulis temukan tentang pengaturan batas daerah antara Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul yakni adanya Permendagri No. 71 Tahun 2007 tentang Batas daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupten Bantul. Namun Permendagri tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Gubernur maupun Bupati. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yakni melakukan pengamatan langsung ke wilayah perbatasan Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul. Peneliti juga melakukan wawancara langsung kpada pejabat Tata Pemerintahan Provinsi DIY. Tata Pemerintahan Bantul dan Gunungkidul. Kepala Desa dan Dukuh di wilayah perbatasan Gunungkidul dengan Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif menganalisa persoalan dilapangan dengan melihat Permendagri No. 71 Tahun 2007, Permendagri No. 76 Tahun 2012, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 apakah sudah ada peran yang dilakukan oleh Gubernur DIY dalam penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Penemuan di lapangan menyebutkan bahwa masih ada persoalan yang seharusnya bisa ditindak lanjuti oleh Gubernur dengan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini yang ini diharapkan dalam Permendagri No. 76 Tahun 2012. Adanya Permendagri No. 7 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul harus mendapat perhatian yang lebih dari Gubernur, dengan mengeluarkan peraturan yang lebih membuat Permendagri No 7 Tahun 2007 tersebut dapat lebih efektif dalam implementasinya. Peran Gubernur harus proaktif dalam fasilitasi dan penyelesaian batas Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. EUIS NURLAELAWATI, MA. 2. UDIYO BASUKI, S.H.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Persoalan Batas daerah, Permendagri, Gubernur
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 16 Aug 2016 13:11
Last Modified: 16 Aug 2016 13:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21634

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum