ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

MULATNO, NIM.12340088 (2016) ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI)
12340088_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI)
12340088_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial yang masih baru dianggap cukup penting kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi yang memiliki tugas penting untuk menjaga supremasi konstitusi di Indonesia terkadang memberikan putusan melebihi yang dimohonkan (ultra petita). Putusan tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan para pegiat hukum karena tidak jarang putusan ultra petita tersebut melanggar normanorma yang ada dalam undang-undang. Namun demikian, tentu Mahkamah Konstitusi memiliki dasar-dasar tertentu dalam memberikan putusan ultra petita. Penelitian ini akan memberikan gambaran mengenai dasar dari Mahkamah Konstitusi membuat putusan ultra petita. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada telaah atau kajian hukum positif. Obyek penelitian dalam penelitian ini adalah putusan melebihi yang dimohonkan (ultra petita) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Penyususun akan menganalisis putusan tersebut sesuai dengan karakter keilmuan hukum normatif berdasarkan norma-norma hukum yang ada. Penyusun menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 86 UU MK menjadi dasar yuridis bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan untuk membuat putusan yang melebihi permohonan (ultra petita). Penyusun juga menemukan setidaknya ada 4 (empat) dasar yang membuat Mahkamah Konstitusi memberikan putusan ultra petita, yaitu: 1) Untuk mewujudkan keadilan substantif. Ketika undang-undang yang berlaku tidak dapat memberikan keadilan bagi warga negara dan bertentangan dengan hak-hak konstitusionalitas seorang warga negara, maka seorang hakim harus dapat berkreasi dalam membuat putusan agar dapat mencapai substansi keadilan dan mengesampingkan keadilan prosedural yang kaku karena terbelenggu oleh bunyi undang-undang; 2) Koherensi antar pasal yang dibatalkan. Pembatalan pasal tertentu saja akan menimbulkan ketidakpastian hukum jika pasal yang dibatalkan tersebut merupakan inti undang-undang atau menentukan operasionalisasi keseluruhan undang-undang; 3) Memperkuat Sistem Checks and Balances. Tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyempurnakan mekanisme Checks and Balances untuk mengawasi dan mengontrol dua lembaga lainnya (eksekutif dan legislatif); 4) Menghindari terjadinya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum. Ketika Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan sebuah pasal yang dimohonkan saja terkadang hal tersebut akan menimbulkan kekosongan hukum yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FAISAL LUKMAN HAKIM,SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Ultra Petita.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 19 Aug 2016 16:16
Last Modified: 11 Oct 2021 11:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21665

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum