PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) TEMPAT HIBURAN KARAOKE DI KABUPATEN KULON PROGO BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

FAUZAN RAKA PRADANA, NIM. 12340092 (2016) PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) TEMPAT HIBURAN KARAOKE DI KABUPATEN KULON PROGO BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) TEMPAT HIBURAN KARAOKE DI KABUPATEN KULON PROGO BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA)
12340092_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text
12340092_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

hiburan Karaoke menjadi hal lumrah di kota-kota besar, tetapi di Kulon Progo yang merupakan daerah sedang berkembang, menjadi suatu hal yang relatif baru. Dengan mulai banyak bermunculan usaha-usaha pariwisata dan hiburan baru, salah satunya adalah usaha hiburan karoke ini. Untuk menjawab perkembangan usaha dalam sektor pariwisata ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan regulasi baru dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk mengantikan regulasi sebelumnya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Dalam pelaksanaanya, kegiatan usaha hiburan karoke masih ada saja pelangaran. Berangkat dari keadaan tersebut, timbulah masalah mengenai kesesuaian pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan karaoke di Kabupaten Kulon Progo yang didasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu, permasalahan juga timbul mengenai tindakan apa saja yang diambil oleh Pemerintah terhadap pelanggaran yang ada. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini bersifat diskriptifanalitis, di mana penelitian ini berusaha untuk mengambarkan, menguraikan, dan menganalisa, pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata hiburan karaoke di Kabupaten Kulon Progo yang didasarkan Perda No. 6. Tahun 2015. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan telaah dokumen. Dari hasil penelitian yang telah penulis analisa, dapat diketahui bahwa pelaksanaan TDUP tempat hiburan karaoke di Kabupaten Kulon Progo belum sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ketidaksesuian dapat dilihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha hiburan karaoke seperti, masih banyak pelaku usaha tempat hiburan karaoke yang belum memiliki TDUP, banyaknya tempat hiburan karaoke berdiri di luar lokasi yang ditentukan, pelanggaran terhadap radius pendirian usaha, pelanggaran terhadap jam operasional, pelanggaran terhadap larangan aktivitas usaha di bulan Ramadhan, dugaan terhadap pelanggaran usia minimum pengunjung. Selain itu tindakan yang diambil oleh instansi terkait dirasa belum maksimal, hal ini didasarkan dengan belum adanya penutupan usaha tempat hiburan karaoke yang melakukan pelanggaran.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. M. MISBAHUL MUJIB, S.Ag., M.Hum.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 20 Aug 2016 09:51
Last Modified: 20 Aug 2016 09:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21666

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum