PERAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DIY ATAS LEGALITAS JASA OJEK ON-LINE BERDASARKAN PERDA DIY NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA DIY NO. 10 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM DI PROVINSI DIY

ANWAR AFANDI, NIM. 12340093 (2016) PERAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DIY ATAS LEGALITAS JASA OJEK ON-LINE BERDASARKAN PERDA DIY NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA DIY NO. 10 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM DI PROVINSI DIY. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DIY ATAS LEGALITAS JASA OJEK ON-LINE BERDASARKAN PERDA DIY NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA DIY NO. 10 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM DI PROVINSI DIY)
12340093_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DIY ATAS LEGALITAS JASA OJEK ON-LINE BERDASARKAN PERDA DIY NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA DIY NO. 10 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM DI PROVINSI DIY)
12340093_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak besar bagi kehidupan manusia. Dampak tersebut telah menyentuh berbagai lini termasuk dalam dunia transportasi. Kebutuhan akan moda transportasi yang besar diiringi dengan mobilitas masyarakat yang meningkat, tidak dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam menyelenggarakan penyediaan moda transportasi yang murah, aman, nyaman dan terjangkau. Akhirnya dalam penyelenggaraan angkutan, muncul fenomena moda angkutan berbasis aplikasi on-line yang menyasar pasar taksi dan ojek. Kehadirannya di beberapa wilayah Indonesia juga merambah ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terutama moda angkutan ojek on-line. Angkutan ojek on-line di beberapa daerah termasuk DIY telah membawa polemik terkait legalitasnya sebagai angkutan umum yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Selain itu mengenai izin dan pengawasan, dimana ojek on-line dapat beroperasi di wilayah DIY. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan yang memiliki wewenang dalam pembinaan angkutan jalan perlu untuk diteliti terkait dengan perannya atas legalitas keberadaan ojek on-line di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, untuk menggambarkan, menguraikan dan menganalisa peran Dinas Perhubungan DIY atas legalitas jasa ojek on-line berdasarkan Perda DIY No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda DIY No. 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum di Provinsi DIY dengan kerangka teoretik berupa teori legalitas, teori good governance, teori perizinan dan teori pengawasan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi lapangan dan studi pustaka. Studi lapangan meliputi kegiatan observasi secara langsung, dan juga wawancara secara mendalam dan terpimpin kepada narasumber dari Dinas Perhubungan DIY. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan ojek on-line masuk dalam 2 wilayah instrumen hukum, yaitu Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata. Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan pengaturan (regeling) yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah terkait. Diskresi presiden atas adanya pelarangan atau penolakan terhadap keberadaan ojek on-line adalah berorientasi pada tujuan, keguanaan dan kemanfaatan (doelmatigheid) yaitu tujuan kepentingan umum. Tidak semerta-merta pada penegakan asas legalitas/keabsahan (rechtmatigheid). sedangkan menurut Hukum Perdata, perusahaan angkutan berbasis teknologi informasi yang melayani penjualan jasa angkutan secara on-line, pada transaksi jual belinya telah memenuhi syarat-syarat sah jual beli (perjanjian) seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga tidak mudah menegakkan asas legalitas, karena diketahui fenomena ojek on-line tidak hanya menjadi isu regional atau nasional saja, akan tetapi sudah menjadi global. Oleh karena itu lebih diutamakan pada asas tujuan atau kemanfaatannya (doelmatigheid) bagi kepentingan umum. Sementara untuk perizinannya, Dinas Perhubungan DIY dalam hal ini tidak bisa memberikan izin kepada ojek on-line karena tidak bisa mengikuti persyaratan atau ketentuan sebagai angkutan umum yang diantaranya harus melakukan uji berkala, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Plat Nomor kuning, serta membayar retribusi/pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Mengenai pengawasan, Dinas Perhubungan DIY belum bisa melakukan pengawasan mengingat tidak ada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan ojek on-line.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2. ACH. TAHIR, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 20 Aug 2016 10:04
Last Modified: 20 Aug 2016 10:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21667

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum