PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF (STUDI DI KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI

MUHAMMAD TALQIYUDDIN ALFARUQI, NIM. 1420311050 (2016) PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF (STUDI DI KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF (STUDI DI KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI)
1420311050_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF (STUDI DI KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI)
1420311050_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Updated Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna kepentingan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Adapun menurut Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2004 Tentang wakaf bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: wakif, nadzir, harga benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf. Proses pengelolaan serifikat tanah wakaf di Kecamatan Widodaren belum memenuhi standar atau peraturan yang berlaku di Indonesia. Wakif ketika memilih nadzir kadang tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan terkesan wakif memilih nadzir sedapatnya. Hal ini tentu menghambat proses pensertifikatan dan nadzir tidak segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Penelitian ini dilakukan karena pentingnya sertifikat tanah wakaf untuk masa yang akan datang, agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Di tengah permasalahan terhadap proses pengelolaan sertifikat tanah, penelitian ini tidak untuk memihak dengan peraturan yang lainnya yang ada di masyarakat, namun berusaha untuk mencari peraturan yang tepat untuk dapat menetapkan hakekat hukum yang telah di atur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada. Adapun penalaran yang akan digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif, pola penerapan penalaran dengan mengaplikasikan atau menghubungkan hukum dan atau teori yang ada dengan fenomena yang terjadi Proses pensertifikatan banyak terjadi terhalang pendanaan. Dalam aturan pensertifikatan dibeayai oleh Pemerintan dalam hal ini Kementrian Agama. Akan tetapi karena keterbatasan dana yang ada, sehingga AIW terhenti di Nadzir atau di KUA. AIW yang telah diserahkan kepada Nadzir sudah dapat dijadikan untuk mencari donatur pembangunan pesantren atau masjid. Pendanaan dari pihak nadzir banyak yang menunggu adanya PRONA dari Desa. Hal ini dilakukan karena menurut mereka lewat PRONA gratis dan prosenya lebih cepat. Permasalahan utama proses pensertifikatan tanah wakah di Kecamatan Widodaren adalah biaya dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Peneliti menemukan permasalahan proses pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Widodaren, yaitu bahwa nadzir tidak mempunyai biaya untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. Kemudian biaya yang ada pada Kementrian Agama tidak seluruhnya untuk biaya sertifkat tanah wakaf pada masyarakat pada umumnya. Serta Badan Wakaf Indonesia tidak memenuhi tugasnya untuk mensosialisasikan pendaftaran tanah wakaf kepada nadzir sehingga permasalahan ini terjadi hingga saat ini.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Abdul Mujib, M.Ag,
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 07 Sep 2016 10:53
Last Modified: 07 Sep 2016 10:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21895

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum