HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI

SADAM HUSEIN, NIM : 11360054 (2016) HUKUM MENGQADA’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENGQAḌĀ’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI)
11360054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENGQAḌĀ’ SALAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA MENURUT PANDANGAN IBNU ḤAZM DAN IMAM NAWAWI)
11360054_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Salat lima waktu wajib hukumnya, ia merupakan rukun Islam yang kedua, dan ia juga merupakan tiang agama. Sehingga salat mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam agama Islam. Seluruh ulama berpendapat bahwa meninggalkan salat adalah haram hukumnya dan atas pelakunya dikenakan dosa. Akan tetapi bagi mereka yang meninggalkan salat dikarenakan tertidur atau lupa, tidaklah dosa atasnya, dan wajib bagi mereka untuk segera mengqaḍā’nya setelah bangun dari tidurnya atau ketika ia ingat. Namun bagaimana bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat? Sebagian besar ulama jumhur tetap mewajibkan bagi mereka untuk mengqaḍā’nya dan sebagian lain tidak mewajibkannya. Berangkat dari perdebatan ini, penyusun tertarik untuk menjadikannya sebagai sebuah bahan penelitian bagaimana hukum mengqaḍā’ salat yang ditinggalkan secara sengaja menurut pandangan Ibnu Ḥazm dan Imam Nawāwī. Jenis penelitian ini adalah library reseacrh, yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah data yang bersumber dari buku-buku atau kitab fikih. Kitab al Muḥalla dan al Majmū’ Syarḥu al Muhażżab yang dijadikan sebagai rujukan utama dalam penelitian ini. Sedangkan penelitian ini memakai pendekatan normatif dan uṣûl alfiqh, serta memakai teori Ṭarīqah Lafżiyah dan Ṭarīqah Ma’nawiyah dan kaidah fiqhiyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang analisis datanya menggunakan metode analisis data deskriptif non statistik, yaitu menggambarkan atau menguraikan suatu masalah. Berdasarkan kepada hasil penelitian, persamaan antara pemikiran Ibnu Ḥazm dan Imam Nawāwī adalah mereka sama-sama menganggap orang yang meninggalkan salat telah melakukan maksiat dan dianggap kafir. Sementara perbedaan diantara keduanya terletak di dalil dan metode yang mereka pegang. Ibnu Ḥazm memakai dalil al Qur’an sebagai dasar utama pendapatnya, sedangkan Imam Nawāwī menggunakan dalil Hadis. Ibnu Ḥazm membaca teks naṣ hanya bedasarkan Ẓāhirnya saja serta ia menerapkan metode Qaul aṣ Ṣaḥābi, sedangkan Imam Nawāwī dalam kasus ini, ia memakai metode Qiyās dalam membaca dalil Hadis yang ia pakai lalu kemudian juga dikuatkan dengan ijmā’ ulama. Keyword: Salat, Qaḍā’ salat, Meninggalkan salat dengan sengaja, Ibnu Ḥazm, Imam Nawāwī

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Salat, Qaḍā’ salat, Meninggalkan salat dengan sengaja, Ibnu Ḥazm, Imam Nawāwī
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 30 Nov 2016 09:29
Last Modified: 30 Nov 2016 09:29
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22278

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum