KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm)

PUTHUT SYAHFARUDDIN, NIM : 11360064 (2016) KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm))
11360064_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm))
11360064_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hakim merupakan salah satu profesi yang penting, karena hakim adalah salah satu jabatan yang tinggi dalam Islam. Kedudukan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan mufti, karena tugas hakim bukan hanya sekedar menyatakan hukum, melainkan juga menjatuhkan suatu hukuman yang mana hasil dari putusan hukum tersebut wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Sehingga, syarat-syarat dan uji kelayakan untuk menjadi hakim harus ditegakan secara demokratis, adil dan jujur. Dalam wacana syarat-syarat dan status keabsahan perempuan menjabat sebagai hakim, dalam islam terjadi perbedaan pendapat dan menimbulkan kontroversi dikalangan imam mazhab. Masalah mendasar yang menjadi kontroversi dalam kajian ini adalah menelaah dan memahami pandangan-pandangan imam mazhab dalam hal istinbath hukumnya terhadap syarat-syarat kehakiman. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan diperbolehkan untuk menjabat sebagai hakim dalam masalah keperdataan karena diqiyaskan dengan bolehnya kesaksian dalam masalah tesebut dan beliau juga tidak mensyaratkan laki-laki sebagai syarat wajib menjadi hakim. Sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwasanya perempuan boleh menjabat sebagai hakim secara mutlak, hal ini didasarkan pada hujjah beliau terhadap hadis Nabi yang diriwayatkan imam Bukhori. Selain berpedoman pada hujjah tersebut Ibn Hazm juga berpegang teguh pada kaedah ‘’al-Bara’ah al-Ashliyyah’’ Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap syarat-syarat dan faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya perbedaan pendapat antara imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm terhadap kedudukan perempuan menjabat sebagai hakim serta mengutarakan istinbath hukum yang digunakan imam mazhab tersebut. Menurut jenisnya penelitian ini dikategorikan dalam penelitian kualitatif (kepustakaan), sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis-komparatif, dengan menggunakan metode pendekatan sosio-historis dan metode berfikir induktif, sehingga penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan beberapa kajian keeilmuan yang bermanfaat. Adapun hasil dari analisis yang penyusun lakukan adalah faktor yang melatar belakangi terjadinya perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm hal ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap ayat al-Qur’an dan hadis Nabi SAW, karena adanya pertentangan dalil di antara keduanya (imam Abu Hanifah dan Ibn Hazm), serta perbedaan dalam menafsirkan dan memahami nash. Adapun persamaan pendapat keduanya dalam hal kedudukan hakim perempuan yaitu diperbolehkanya seorang perempuan menjabat sebagai hakim dan keduanya sama-sama tidak menjadikan laki-laki sebagai syarat mutlak untuk menjadi hakim. Sedangkan perbedaan pendapat di antara mereka adalah apa bila imam Abu Hanifah membatasi kewenangan hakim perempuan hanya pada wilayah perdata, berbeda halnya dengan ibn Hazm yang memperbolehkan perempuan menjabat sebagai hakim secara mutlak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. FATHORRAHMAN, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: Hakim perempuan
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 23 Nov 2016 08:42
Last Modified: 23 Nov 2016 08:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22280

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum