MODEL-MODEL PEMILIHAN GUBERNUR DI DAERAH DAERAH KHUSUS ATAU ISTIMEWA DI INDONESIA

PARAS WIKAN RIPTADI, NIM. 09340084 (2016) MODEL-MODEL PEMILIHAN GUBERNUR DI DAERAH DAERAH KHUSUS ATAU ISTIMEWA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (MODEL-MODEL PEMILIHAN GUBERNUR DI DAERAHDAERAH KHUSUS ATAU ISTIMEWA DI INDONESIA)
09340084_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (MODEL-MODEL PEMILIHAN GUBERNUR DI DAERAHDAERAH KHUSUS ATAU ISTIMEWA DI INDONESIA)
09340084_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Di Indonesia diberlakukan otonomi daerah yang dipayungi dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Di Indonesia terdapat empat daerah yang memiliki undang-undang sendiri dalam otonominya. Keempat daerah tersebut adalah DKI Jakarta dengan UU No. Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi Papua dengan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Aceh dengan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah pemilihan gubernur di daerah khusus/istimewa sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dan bagaimanakah pelaksanaan model-model Pemilihan Gubernur di daerah khusus/istimewa tersebut. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis historis yaitu suatu penelitian yang secara deduktif diawali menganalisis dari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan kesejarahan. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif tentang pemilihan gubernur di daerah-daerah khusus/istimewa terkait kesesuaian dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan gubernur di daerah-daerah khusus/istimewa sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Kesesuaian tersebut adalah terletak pada makna otonomi daerah yaitu: “ mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat”. Adapun pemilihan gubernur di daerah-daerah khusus berbeda. Di DKI Jakarta menggunakan pemilihan umum namun harus mendapat lebih dari 50% suara pemilihan, jika terdapat lebih dari dua kandidat Cagub dan belum melebihi 50% suara maka akan ada putaran kedua yang hanya menyisakan dua kandidat cagub. Di Provinsi Papua gubernur dipilih oleh DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), namun pada Pemilihan Gubernur tahun 2013 melalui Pemilihan Langsung berdasarkan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Di Aceh pemilihan gubernur menggunakan model pemilihan umum namun tidak ada ketentuan harus mempunyai dukungan lebih dari 50% suara, jadi berlangsung dalam satu putaran dan juga adanya keterlibatan partai lokal Aceh sesuai dengan pasal 65 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di Daerah Istimewa Yogyakarta Pemilihan gubernur dilakukan dengan mekanisme penetapan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) tentang syarat, bahwa yang bertakhta Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur dan yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Calon Wakil Gubernur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum. Dr. SITI FATIMAH, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: model pemilihan gubernur, daerah istimewa, daerah khusus, Indonesia
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 01 Dec 2016 09:17
Last Modified: 01 Dec 2016 09:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22613

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum