TRADISI KAWIN MAJAN DI DESA MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG

Sodiq Heru Riyanto, NIM.: 02121110 (2008) TRADISI KAWIN MAJAN DI DESA MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRADISI KAWIN MAJAN DI DESA MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TRADISI KAWIN MAJAN DI DESA MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (180kB) | Request a copy

Abstract

Desa Majan merupakan salah satu desa perdikan di antara desa-desa perdikan yang ada di Indonesia. Terbentuknya desa ini tidak lepas dari pengaruh Kerajaan Mataram, karena wilayah Ngrowo (nama Kadipaten sebelum berubah menjadi Tulungagung) merupakan bagian dari kekuasaan Mataram. Hak sebagai desa perdikan memungkinkan kepala desa atau kyai untuk menikahkan warganya, termasuk warga dari daerah lain yang memerlukan. Tradisi ini berlangsung hingga tahun 1979. Namun, setelah tahun tersebut, status desa ini berubah, yang turut memengaruhi administrasi pemerintahan dan status pernikahan penduduknya. Pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama kini diharuskan memenuhi ketentuan resmi pemerintah. Perubahan ini menimbulkan berbagai dampak sosial bagi masyarakat Desa Majan dan sekitarnya. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memfokuskan pada dua masalah utama: 1. Bagaimana tradisi kawin Majan di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung? 2. Bagaimana dampak dan pengaruh perubahan pelaksanaan Tradisi Kawin Majan terhadap masyarakat Desa Majan? Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi heuristik (pengumpulan data), kritik sumber, interpretasi atau penafsiran, dan historiografi dengan pendekatan sosio-historis. Hasil Penelitian Nama Desa Majan sudah ada sebelum Abu Mansur memperoleh kekuasaan atas "daerah perdikan mutihan" dari Pangeran Mangkubumi, Keraton Surakarta, pada tahun 1750 M (1675 Jawa). Tradisi Kawin Majan berakar dari seorang tokoh agama atau kyai bernama Khasan Mimbar. Ia diberi tugas oleh Adipati Ngrowo I, Kyai Ngabehi Mangoendirono, pada tahun 1625 Jawa (1727 M) untuk menegakkan syariat Islam di kadipaten tersebut. Khasan Mimbar diangkat sebagai penghulu atau amiruddin dengan wewenang dalam urusan penegakan syariat Islam, termasuk mengurus pernikahan. Keistimewaan tradisi Kawin Majan terletak pada sistem perkawinan yang dilakukan di luar wewenang pemerintah. Hak tersebut diberikan sejak zaman Keraton Yogyakarta, yang memungkinkan Desa Majan melaksanakan perkawinan secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini menganut adat perkawinan Islam, dengan syarat-syarat seperti adanya calon pengantin, saksi, wali, dan ijab-qabul. Namun, seiring perubahan status Desa Majan dari desa perdikan menjadi desa biasa, tradisi Kawin Majan juga berubah mengikuti aturan pemerintah, sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif. Banyak masyarakat Desa Majan yang status perkawinannya tidak diakui oleh pemerintah, sehingga mereka harus dinikahkan kembali secara resmi atau mengurus administrasi untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Pembimbing: Drs. H. Maman A. Malik Sy, M.Si,
Uncontrolled Keywords: Desa Perdikan, Tradisi Kawin Majan, Penghulu Desa
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 306.09598 Budaya Lokal
Divisions: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 25 Nov 2024 14:40
Last Modified: 25 Nov 2024 14:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2292

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum