TELA’AH KRITIS PASAL 59 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN MENGENAI EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS OLEH PENGADILAN NEGERI

ONGKY ALEXANDER, NIM. 1320311086 (2016) TELA’AH KRITIS PASAL 59 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN MENGENAI EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS OLEH PENGADILAN NEGERI. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TELA’AH KRITIS PASAL 59 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN MENGENAI EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS OLEH PENGADILAN NEGERI)
1320311086_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TELA’AH KRITIS PASAL 59 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN MENGENAI EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS OLEH PENGADILAN NEGERI)
1320311086_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hakikat eksekusi putusan untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan kepada pengadilan tujuannya untuk mendapatkan penyelesaian. Akan tetapi kaitannya dengan ekskusi arbitrase/basyaranas masih tebang pilih antara Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang berkompetensi dalam mengeksekusi putusan tersebut. Sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 59 Ayat (3). Dalam para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Hal ini tentu tidak sinkron dengan UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah peneliti pustaka (literatur) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yg ada kaitannya dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriftif analitik, yakni mendeskripsikan dan menganalis UU No. 48 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (3) tentang Kekuasaan Kehakiman. Kesimpulan apa yang penulis teliti dalam tesis ini, sebelum lahirnya UU No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kaitannya dengan eksekusi Arbitase/Basyarnas itu sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase/Alternatif dan Penyelesaian Sengketa dijelaskan Pasal 61 bahwa: dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela putusan. Dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Artinya pengadilan agama tidak punya kompetensi dalam hal mengeksekusi putusan basyarnas. Akan tetapi, lahirnya UU No 3 Tahun 2006 tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara normatif menjadi kewenagan Pengadilan Agama dalam hal menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta mengeksekusi putusan Basyarnas . UU No 48 Tahun 2009 Ayat (3) tentang kekuasaan dalam hal eksekusi putusan basyarnas. bahwa dalam para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Sedangkan lahirnya UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bahwa pengadilan agama yang berkompetensi dalam hal mengeksekusi putusan tersebut. Sehingga adanya ketimpangan kekuasaan antara UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dengan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dadan Muttaqien
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Eksekusi Putusan Basyarnas
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 21 Dec 2016 15:14
Last Modified: 21 Dec 2016 15:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23100

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum