PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SMS BERHADIAH (STUDI ATAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KEPUTUSAN KOMISI B II TAHUN 2006 TENTANG MASAIL WAQ’IYYAH)

M. RIDWAN SAEPULLOH NIM: 04380012, (2009) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SMS BERHADIAH (STUDI ATAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KEPUTUSAN KOMISI B II TAHUN 2006 TENTANG MASAIL WAQ’IYYAH). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SMS BERHADIAH (STUDI ATAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KEPUTUSAN KOMISI B II TAHUN 2006 TENTANG MASAIL WAQ’IYYAH))
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SMS BERHADIAH (STUDI ATAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KEPUTUSAN KOMISI B II TAHUN 2006 TENTANG MASAIL WAQ’IYYAH))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (452kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK SMS berhadiah dipandang oleh MUI dalam fatwanya sebagai suatu kegiatan perjudian, karena mempertaruhkan harta untuk tujuan memperoleh materi (hadiah). Akan tetapi MUI tidak serta-merta mengharamkan kegiatan tersebut, dikecualikan darinya (fatwa) SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS peserta, yang demikian adalah halal hukumnya. Pengecualian ini dikiyaskan kepada hukum musabaqah dimana terdapat beberapa taruhan yang diperbolehkan oleh para ulama yang salah satu diantaranya adalah jika hadiah disediakan oleh hakim atau pihak lain di luar musabaqah (pihak ketiga), maka boleh hukumnya. Persoalannya apakah judi dan musabaqah merupakan dua kegiatan yang sejenis, sehingga SMS berhadiah dapat dikiyaskan kepada dua hal tersebut secara sekaligus? Dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji pengecualian yang diberikan oleh MUI terkait pihak ketiga dalam SMS berhadiah; jika hadiah dalam SMS berhadiah disediakan oleh pihak ketiga, maka kegiatan tersebut adalah boleh.Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kegiatan yang telah jelasjelas diharamkan (judi) bisa menjadi halal karena hadiah dalam kegiatan tersebut disediakan oleh pihak ketiga. Padahal dalam hukum judi tidak ditemukan adanya pengecualian oleh syarat untuk melegalkan/menghalalkan kegiatan tersebut. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fatwa MUI tentang SMS berhadiah yang memakai tarif premium? Dan bagaimana jika SMS memakai tarif normal? Untuk melakukan pengkajian ini digunakan pendekatan normatif hukum Islam, yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menekankan kepada kebenaran dan ketepatan argumentasi yang dijadikan kebijakan dengan menggunakan kaidah-kaidah normatif hukum Islam seperti Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. Sebagai sumber utamanya adalah bahan kepustakaan (lirary search), yaitu penelitian yang menggunakan cara untuk mendapatkan informasi dengan memanfaatkan fasilitas seperti buku-buku, artikelartikel, makalah-makalah, data pribadi atau arsip, dan manuskrip. Untuk menganalisis data digunakan cara berfikir induktif, yaitu menganalisis dan memaparkan data yang bersifat khusus, kemudian menderivasikannya dalam bentuk generalisasi. Hasil analisis mengungkapkan bahwa pengecualian yang dibuat oleh MUI terkait SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan SMS berhadiah yang demikian adalah judi karena para pesertanya saling bertaruh untuk memdapatkan hadiah yang dijanjikan panitia. Sedangkan jika SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga dan biaya pengiriman SMS memakai tarif normal adalah boleh karena tidak ada unsur taruhan seperti dalam judi. Akan tetapi, meskipun boleh hendaknya kegiatan tersebut tidak dilakukan atau dihindari, sebab dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut tidak jauh berbeda dengan judi dan malah akan mendidik masyarakat untuk menjadi penjudi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. H. M. Dahwan, M.Si. Abdul Mujib, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: SMS berhadiah, masail waq'iyyah
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 08 Aug 2012 15:40
Last Modified: 08 Aug 2012 15:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2311

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum