SEWA TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF IMĀM ASY-SYĀFI’Ī DAN IBNU ḤAZM)

IMAM JAMAKSARI, NIM. 11360006 (2016) SEWA TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF IMĀM ASY-SYĀFI’Ī DAN IBNU ḤAZM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SEWA TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF IMĀM ASY-SYĀFI’Ī DAN IBNU ḤAZM))
11360006_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (SEWA TANAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF IMĀM ASY-SYĀFI’Ī DAN IBNU ḤAZM))
11360006_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Islam memberikan warna pada dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dalam dunia ekonomi, bisnis, dan masalah sosial. SistemIslam ini mencoba mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai akidah atau etika.Antara lain dalam bidang jual beli, hutang piutang, gadai, dan sewa menyewa. Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk mu’amalah yang telah diatur oleh al-Qur‟an dan al-Hadis, sewa menyewa dalam bahasa arab disebut ijarah. Para ulama telah sepakat bahwa objek yang disewakan ialah objek sewa itu bisa diserahterimakan dan memiliki nilai manfaat Menurut syara’. Akan tetapi para ulama masih berbeda pendapat tentang sewa tanah, Dalam hal sewa tanah terdapat dua pendapat yaitu pertama kelompok ulama yang membolehkan sewa tanah, pendapat kelompok ini dikemukakan oleh Imam asy-Asyafi‟i dan Jumhur ulama. Sedangkan yang kedua kelompok ulama yang melarang sewa tanah secara mutlak, pendapat ini dikemukakan oleh Thawus, Abu Bakar bin Abdurrahman, ibnu hazm. Penelitianinitermasukjenispenelitianpustaka (Library Research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik-komparatif, yaitu menggambarkan dan menguraikan secara sistematis materi-materi pembahasan dari berbagai sumber, kemudian dianalisis dan dibandingkan secara cermat dengan pandangan pemikiran kedua tokoh tersebut untuk memperoleh hasil penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan Imam asy-Syafi‟i membolehkan melakukan sewa tanah dengan biaya ongkos uang, dinar, dirham atau dengan apapun juga yang penting dengan akad yang jelas, serta memegang prisip kemaslahatan agar tidak merugikan salah satu pihak, sedangkan menurut Ibnu Hazm sewa tanah itu dilarang dengan mutlak karena ada kemungkinan salah satu pihak akan mengalami kerugian yaitu penyewa tanah,untuk menghindari hal itu Ibnu Hazm memberikan alternatif bentuk kerjasama tentang tanah yaitu muzara‟ah,yaitu sistem bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap tanah agar tercipta rasa keadilan bagi keduanya. Kedua ulama menggunakan dalil yang sama dalam menentukan hukum pemanfaatan terhadap tanah akan tetapi terdapat perbedaan dalam pemikiran atau pemahaman terhadap dalil tersebut,sehingga menimbulkan perbedaan perdapat tentang sewa tanah Imam asy-Syafi‟i membolehkan sewa tanah sedangkan Ibnu Hazm melarang sewa tanah, mengenai metode istinbat hukum Imam asy-Syafi‟i menggunakan Qiyas sedangkan Ibnu Hazm menggunakan nasikh mansukh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Abdul Halim M. Hum
Uncontrolled Keywords: Sewa tanah, hukum islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 22 Dec 2016 08:10
Last Modified: 22 Dec 2016 08:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23135

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum