PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT NAHDLATUL ULAMA (ANALISIS PUTUSAN LAJNAH BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA)

ANDRIAN HERDINAR, NIM. 10350004 (2016) PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT NAHDLATUL ULAMA (ANALISIS PUTUSAN LAJNAH BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT NAHDLATUL ULAMA (ANALISIS PUTUSAN LAJNAH BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA))
10350004_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT NAHDLATUL ULAMA (ANALISIS PUTUSAN LAJNAH BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA))
10350004_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan dan agama memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan, di mana semua agama telah mengatur masalah perkawinan. Menurut Islam perkawinan beda agama adalah perkawinan antara seorang laki-laki/perempuan muslim dengan seorang laki-laki/perempuan non muslim. Menurut hukum islam, seorang muslim dilarang dinikahi ataupun menikahi seseorang yang non muslim. Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam melarang adanya pernikahan berbeda agama ini. Berdasarkan Uraian di atas Nahdlatul Ulama sebagai salah satu gerakan Islam terbesar yang ada di Indonesia mengeluarkan fatwa larangan pernikahan beda agama. Maka pokok masalah yang di angkat dalam skripsi ini apa dasar hukum yang digunakan Nahdathul Ulama terhadap putusan hukum haramnya perkawinan beda agama? Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia terhadap putusan Lajnah Bahtsul Masail Nahdatul Ulama tentang hukum haramnya perkawinan beda agama ? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis (memberikan penjelasan dan menganalisa pendapat tentang hukum perkawinan beda agama). Pendekatan yang digunakan yaitu normatif-yuridis (berdasarkan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku), dan menggunakan metode analisis data kualitatif yang bersifat induktif-deduktif (menarik kesimpulan yang bersifat umum dan menarik kesimpulan yang bersifat khusus). Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Lajnah Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama dalam memutuskan suatu permasalahan hukum tidak langsung disandarkan pada al- Qur’an dan as-Sunnah, tetapi didasarkan kepada imam empat madzhab yaitu Hanafi, Safi’I, Hambali, dan Maliki. Dalam hal ini Lajnah Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama menggunakan istinbat qauli yang menghasilkan fatwa pada Mukhtamar NU tahun 1960, Mukhtamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968, dan Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989 yang menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya haram dan tidak sah.Keputusan Lajnah Bhtsul Masa’il ini didasarkan pada pemahaman kitab Tuhfah al-Tullab bi Sharh al-Tahrir dan Hashiyah al-Sharqawi. Pelarangan ini sesuai dengan pertimbangan maslahah ‘ammah yang bertujuan sebagai pelindungan terhadap agama, akal, jiwa, keturunan dan harta mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dra. Hj. Ermi Suhasti. S, M.SI.,
Uncontrolled Keywords: perkawinan beda agama, lajnah bahtsul masa’il nahdlatul ulama
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 05 Jan 2017 13:17
Last Modified: 05 Jan 2017 13:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23365

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum