TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

ABID MUSADDAD, NIM.10340085 (2016) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI)
10340085_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI)
10340085_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi merupakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipermanenkan. MKHK bekerja jika ada hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sebelum sampai MKHK, diperlukan instrumen lain (Dewan Etik) yang memproses pelanggaran. Sedangkan Komisi Yudisial berpandangan, MKHK satu-satunya instrumen pengawas eksternal hakim MK yang bekerja menerima laporan, memeriksa hakim, dan mengadili hakim pelanggar etik. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi baru diterbitkan pasca tertangkapnya Akil Mochtar, ketua lembaga pengawal konstitusi. Berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan terkait, dan beberapa pemberitaan di media bahwa Mahkamah Konstitusi minim pengawasan. Satu-satunya pengawasan yang ada hanyalah pengawasan internal berupa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan apa yang di paparkan, maka diajukan pokok masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana kedudukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Undang-Undang. No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? Dan apa implikasi adanya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Undang -Undang. No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? Untuk menjawab pertanyaan diatas penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan didukung oleh bahan hukum tersier. Dalam penelitian hukum ini, penulis mengumpulkan data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Hasil analisa menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan titik tumpu kewenangan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi terletak pada menjaga dan menegakkan kehormatan hakim konstitusi. Kewenangannya tentu merujuk pada Perppu yang sudah menjadi Undang-Undang. Tindakan preventif yang ditekankan ialah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bukan mengawasi tetapi menjaga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Majelis Kehormatan Hakim, Hakim Konstitusi, mahkamah Konstitusi, Undang-undang, Dewan Etik.
Uncontrolled Keywords: Majelis Kehormatan Hakim, Hakim Konstitusi, mahkamah Konstitusi, Undang-undang, Dewan Etik.
Subjects: Pendidikan Agama Islam
Divisions: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Agama Islam (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 12 Jan 2017 09:46
Last Modified: 12 Jan 2017 09:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23502

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum