Pilkada dan Jalan Pintas Parpol

MAROM, Ahmad Anfasul (2016) Pilkada dan Jalan Pintas Parpol. KR (Kedaulatan Rakyat), LXXII (p.12).

[img]
Preview
Text (Pilkada dan Jalan Pintas Parpol)
AHMAD ANFASUL MAROM - PILKADA DAN JALAN PINTAS ...P.12 NO. 028.pdf - Published Version

Download (206kB) | Preview

Abstract

Perilkau nerabas alias jalan pintas merupakan salah satu budaya yang saat ini sedang menjangkiti banyak aktor politik di negeri ini. Perilaku tersebut semakin tampak jelas jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Untuk Pilkada 2017 tahapannya saat ini sudah memasuki fase penyerahan berkas perbaikan paslon. Dan saat ini ada sekitar 328 paslon dari 101 daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada serentak. Di antaranya 249 paslon diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan 79 paslon lainnya berangkat dari jalur perseorangan. Sebagaimana ketentuan PKPU No 9 tahun 2015 pasal 5 ayat (2) bahwa paslon yang menempuh jalur dukungan parpol atau gabungan parpol minimal harus mengantongi 20% dari jumlah kursi DPRD setempat atau 25% dari suara sah Pemilu Legistlatif 2014.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pilkada, Jalan Pintas Parpol
Subjects: Politik Islam dan Demokrasi
Divisions: Kliping
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 02 Feb 2017 15:42
Last Modified: 02 Feb 2017 15:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23854

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum