IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI PASAL 29 UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

RISTY ZAHROTUL AINI, NIM. 10340072 (2017) IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI PASAL 29 UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI PASAL 29 UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG)
10340072_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI PASAL 29 UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG)
10340072_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Keberadaaan Ruang terbuka hijau di kota kota besar di Indonesia saat ini semakin menyempit dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk dan banyaknya alih fungsi menjadi lahan bangunan yang dikomersilkan seperti pembangunan hotel dan pembangunan mall. Ruang terbuka hijau merupakan salah satu faktor penting untuk mengurangi timbulnya konflik kepentingan dalam penataan ruang. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa ruang terbuka hijau publik minimal 20% dari total luas wilayah perkotaan di Indonesia. hal ini kemudian menjadi permasalahan dalam penelitian ini khususnya di kota Yogyakarta, bagaimana pemerintah Kota Yogyakarta mengimplementasikan Undang undang tersebut.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 29 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lokasi penelitian di Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Kota Yogyakarta yang merupakan pelaksana penataan ruang. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan penelitian lapangan (Field Reched), yaitu pengumpulan data melaui literatur, dokumen-dokumen, serta dilengkapi dengan data dilapangan berupa wawancara kepada koresponden yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta belum sesuai dengan Pasal 29 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ini dibuktikan dengan data dari Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Kota Yogyakarta bahwa RTH Publik kota Yogyakarta sebesar ±17,16% (357,72 Ha) dari total luas kota Yogyakarta. RTH tersebut berupa sepadan sungai, jalur hijau, median jalan, kebun binatang, lapangan olah raga taman kota, taman rekreasi, pemakaman umum, alun alun dan titik nol kilometer yang tersebar diberbagai wilayah Kota Yogyakarta untuk memenuhi kekurangan RTH publik tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau Publik agar ruang terbuka hijau terpenuhi. Kota Yogyakarta juga mempunyai potensi RTH publik yaitu pedestrian (pejalan kaki) Malioboro dan setiap kelurahan di Kota Yogyakarta harus memiliki taman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. Hj. SITI FATIMAH S,H.M,HUM 2. ISWANTORO S,H.MH.
Uncontrolled Keywords: Ruang terbuka Hijau,Ruang terbuka hijau Publik
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Mar 2017 08:49
Last Modified: 27 Mar 2017 08:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24740

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum