PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA ATAS PRODUK TIRUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

MELIA ELSA VEBRINA ALHITHAH ANINDYA PUTRI, NIM. 11340041 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA ATAS PRODUK TIRUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA ATAS PRODUK TIRUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK)
11340041_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA ATAS PRODUK TIRUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK)
11340041_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa sebagaimana definisi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam perdagangan barang dan jasa merek menjadi sangat penting. Merek menjadi salah satu kekayaan intelektual berfungsi sebagai tanda pengenal atau daya pembeda dari merek lainnya. Dapat dikatakan bahwa merek merupakan aset bagi pemilik merek yang bersangkutan, terutama apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Karena demikian penting dan tingginya nilai sebuah merek bagi pemilik merek, maka merek menjadi komoditi yang dapat diperjual-belikan, dan hal ini memicu adanya pemalsuan terhadap merek. Ketentuan dalam UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 seharusnya dapat melindungi kepentingan pemilik merek terdaftar. Ketika terdapat fenomena penggunaan merek terdaftar tanpa izin dari pemilik merek untuk diperdagangkan. Perlindungan hukum diberikan agar pemilik merek yang menghasilkan kreativitas tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Hal ini mendorong peneliti agar membahas tentang perlindungan hukum bagi pemilik merek PT. Aseli Dagadu Djokdja menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Di dalam penelitian ini, digunakan rumusan masalah apakah perlindungan hukum pemilik merek PT. Aseli Dagadu Djokdja atas produk tiruannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Adapun metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) yang ditunjang dengan field research yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan mencari dan mengumpulkan data sekunder berupa: buku-buku, artikel-artikel baik dari surat kabar atau media cetak maupun media elektronik, Undang-undang Merek, serta Undang-Undang lain dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pemilik merek PT. Aseli Dagadu Djokdja atas produk tiruanya yang di tunjang dengan penelitian yang mencari data-data primer yaitu penelitian langsung ke lapangan yaitu para penguasaha produk tiruan Dagadu Djokdja. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan merek dalam kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja karena para pedagang di jalan Ngasem melakukan pelanggaran hak dengan menjual kaos oblong merek Dagadu Djokdja. Penggunaan merek terdaftar tanpa seizin pemilik merek adalah suatu bentuk pelanggaran hukum kekayaan Intelektual. Menurut UU Merek, pemilik merek terdaftar di Indonesia dapat mengajukan gugatan ke PN Niaga Indonesia di Jakarta untuk melindungi kepentinganya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja karena masih fokus terhadap penyelesaian melalui langkah negosiasi, selain itu pengajuan tuntutan pidana dirasa akan memakan waktu yang lama dan proses yang panjang. Pengaturan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus lebih terperinci dan sejalan dengan perkembangan keadaan dalam masyarakat. Selain dengan memperbaiki pengaturan hukumnya, harus di tunjang pula dengan tiga pendekatan yaitu (teknologi, sosial budaya dan hukum) yang bersinergi dengan baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. BUDI RUHIATUDIN, S.H.,M.Hum 2. NURAINUN MANGUNSONG, S.H.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Merek, Pemilik Merek Terdafrar, plagiasi, Penggunaan Merek Tanpa Izin.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Mar 2017 08:52
Last Modified: 27 Mar 2017 08:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24742

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum