PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG KECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG

VIVI AMALIA SHERLI, NIM. 12340010 (2017) PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG KECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG KECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG)
12340010_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN 1 MILIAR OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA BLONGKENG KECAMATAN NGLUWAR KABUPATEN MAGELANG)
12340010_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemerintahan presiden ketujuh Republik Indonesia, yaitu masa pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo, memiliki program pembangunan dan pengembangan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia yang dikenal dengan istilah Nawacita. Dalam program Nawacita tersebut terdapat salah satu program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang rencananya akan dianggarkan sebesar 1 miliar perdesa atau yang lebih dikenal dengan istilah dana desa. Keberadaan dana desa sendiri masih belum dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di desa tertinggal. Dana desa sebagai dana yang diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa ini masih belum digunakan dengan mestinya, akibat minimnya sistem pengawasan yang dilakukan dan demoralisasi rakyat indonesia yang masih haus akan harta dan jabatan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan korupsi maupun nepotisme. Sehingga dalam hal ini masyarakat Indonesia perlu lebih jeli dalam mengawasi kinerja para elit politik yang bersangkutan. Dana desa yang ada di Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang ini diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penampung aspirasi masyarakat dan juga sekaligus berperan sebagai penjembatan antara pemerintahan desa dan masyarakat. Namun kinerja BPD sendiri masih belum dikatakan sempurna apabila fakta di lapangan menunjukan adanya ketimpangan atau elitisme yang terjadi antara penguasa atau kaum elit (dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan tokoh masyarakat) tanpa melibatkan masyarakat sipil pada saat pembahasan rencana penggunaan dana desa di Desa Blongkeng. Sehingga hal ini menarik untuk diteliti bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh BPD terkait dengan realisasi anggaran 1 miliar atau dana desa di Desa Blongkeng, dan apakah realisasi dana desa di Desa Blongkeng sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Pasal 55 huruf c yang disebutkan bahwasanya BPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut penyusun menggunakan metode deskriptif-analitik, yaitu dengan menggali data-data yang ada di lapangan melalui wawancara, observasi, dan melalui telaah pustaka. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research). Dan juga menggunakan pendekatan Yuridis-Sosiologis dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dengan melihat fakta-fakta yang ada di tengah masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPD dilakukan dengan cara, 1. Pemantauan, 2. Pemeriksaan, 3. Penilaian, selain itu BPD juga menggunakan metode pengawasan langsung dan tak langsung sebagai penunjang dalam pengawasan tersebut. Pengawasan ini bersifat a-posteriori yaitu pengawasan yang dilakukan oleh BPD setelah adanya realisasi dana desa, dengan cara mengkaji laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Desa Blongkeng ini. Dan untuk realisasi dana desa di Desa Blongkeng sendiri khusunya pada realisasi dana desa tahap I digunakan untuk pembesian jembatan, pembangunan pengaman tebing, pembangunan pagar keliling Tempat Evakuasi Akhir (TEA) dan untuk pembangunan talud saluran air. Sehingga hal tersebut telah jelas bahwasannya realisasi dana desa tahap I di Desa Blongkeng hanya digunakan pada bidang pembangunan desa saja, sehingga hal ini perlu dikritisi lagi, terkait dengan penggunaan dana desa tersebut yang belum mencakup di bidang pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu sangat diperlukan peran serta BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat untuk lebih konsisten dan profesional dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. Hj. SITI FATIMAH, S. H, M. Hum 2. NURAINUN MANGUNSONG, S. H, M. Hum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Mar 2017 09:37
Last Modified: 27 Mar 2017 09:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24756

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum