WAKAF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM (Studi Pasal 16 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

CHAIRULLIZZA NIM: 03380391/02, (2009) WAKAF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM (Studi Pasal 16 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (WAKAF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM (Studi Pasal 16 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (WAKAF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM (Studi Pasal 16 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (550kB)

Abstract

Perbedaan pandangan tentang harta benda wakaf dikalangan fuqaha erat kaitannya dengan konsep masing-masing mengenai harta benda (mal). Perbedaan tersebut mengenai harta dalam pengertian apa yang dapat dijadikan benda wakaf. Apakah benda wakaf itu bendanya an sich dalam pengertian 'ain al-waqf, atau manfaat dalam pengertian samrah atau manfa’at. Maka dapatkah benda tak berwujud (imaterial) seperti HAKI yang belum dikenal di zaman fuqaha mujtahidin itu sebagai harta yang dapat diwakafkan. Yang jadi masalah penelitian ini adalah bagaimana konsep yuridis terhadap HAKI sebagai harta benda wakaf dan pandangan hukum Islam terhadap wakaf HAKI. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tujuan yang dapat dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai wakaf HAKI. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Konsep yuridis terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai harta benda wakaf dalam Pasal 16 Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf, menurut pasal 499 KUHPerdata, benda sebagai terjemahan dari zaak adalah tiap-tiap barang dan hak yang dapat dikuasai hak milik. Benda menurut ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. Klasifikasi benda itu ada yang termasuk dalam katagori benda berwujud dan ada benda tidak berwujud. Benda tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Benda juga dapat diklasifikasikan sebagai benda tidak bergerak dan benda bergerak. Suatu benda digolongkan ke dalam pengertian benda bergerak karena sifatnya dan karena undangundang. Benda bergerak karena undang-undang adalah hak-hak atas benda bergerak termasuk juga didalamnya menyangkut HAKI. Dalam katagori hak inilah HAKI termasuk dalam ruang lingkup benda, sehingga dengan eksistensinya itu dapat menjadi harta benda wakaf. Pandangan hukum Islam terhadap wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual bahwa prinsip benda yang diwakafkan menurut para fuqaha pada hakikatnya adalah pengekalan manfaat benda itu. Asas kemanfaatan HAKI yang dapat memberikan keuntungan ekonomis berupa bentuk pembayaran royalty dan technical fee, menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sebagai harta benda wakaf yang dapat diambil manfaatnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. Muyassarotussolichah, S. Ag., SH., M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Wakaf, Hak kekayaan intelektual, hukum Islam
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam

Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 28 Aug 2012 22:46
Last Modified: 10 May 2016 10:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2499

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum