PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERTANIAN DI DESA UMBULHARJO KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA

MOHAMMAD TOHA YAHYA, NIM. 13340026 (2017) PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERTANIAN DI DESA UMBULHARJO KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERTANIAN DI DESA UMBULHARJO KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA)
13340026_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (14MB) | Preview
[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERTANIAN DI DESA UMBULHARJO KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA)
13340026_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview

Abstract

Konsolidasi tanah pertanian di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman merupakan alternatif penataan tanah pasca meletusnya Gunung Api Merapi 2010. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah merupakan salah satu landasan yuridis dalam pelaksanaan konsolidasi tanah pertanian di Desa Umbulharjo. Dalam Pasal 4 ayat (2) mengandung makna bahwa sumber hukum dalam pelaksanaan konsolidasi tanah adalah hukum perikatan yang tunduk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Terjadinya hubungan hukum antara pemilik tanah dengan petugas pelaksana konsolidasi tanah tak bisa lepas dari hukum perikatan. Namun pada saat pelaksanaan penjajakan kesepakatan banyak pemilik tanah yang enggan untuk menyetujui dilaksanakannya konsolidasi tanah, hal ini terjadi di Desa Glagaharjo hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi antaran pemerintah daerah, pemilik lahan dan BPN, untuk itu penyusun tertarik untuk melihat bagaimana proses persetujuan pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Umbulharjo, khususnya Padukuhan Peangukrejo dan Pelemsari. Untuk itu, penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan persetujuan dalam penjajagan kesepakatan dan pernyataan pelepasan hak antara pemilik tanah di Desa Umbulharjo dengan petugas pelaksana konsolidasi tanah pertanian (BPN) ditinjau dari Hukum Perdata. Selain itu, penelitian ini juga untuk mengetahui untuk mengetahui pola interaksi antara BPN dengan pemilik lahan serta Pemdes dalam menentukan kesepakatan. Oleh karena itu, dalam penyusunan skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data data yang diperoleh langsung dari lapangan dari Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPN Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, serta masyarakat Desa Umbulharjo. Hasil analisis temuan di lapangan, bahwa dalam pelaksanaannya penjajakan kesepakatan pada 25 dan 27 Februari 2014 di Padukuhan Pelemsari maupun Pangurejo, 100% pemilik tanah menyatakan persetujuannya untuk dilakukan konsolidasi tanah. Sementara pelaksanaan pada pernyataan pelepasan hak pada tanggal 2 Oktober 2014 yang kesepakatannya semua peserta konsolidasi tanah sepakat hak atas tanahnya dilepas untuk ditata dalam pelaksanaan konsolidasi tanah pertanian 2014 di Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan. Untuk melihat penekanan pada aspek perjanjian digunakan Pasal 1320 sebagai pisau analisa dan ditemukan data lapangan, a). Sepakat; pada saat proses kesepakatan terjadi tarik ulur kepentingan antara pemilik tanah dengan pelaksana, mengenai status tanah apakah kembali seperti semula ataukah menjadi tanah pertanian, namun akhirnya status tanah dikembalikan ke status semula yang tadinya pekarangan menjadi pekarangan dan yang tegalan tetap tegalan. b). Cakap, ternyata tidak semua pemilik tanah/peserta konsolidasi tanah semuanya dewasa, ada pula diantaranya anak anak dan remaja, namun dengan surat pengampuan semua teratasi. c). Objek tertentu, prestasi yang diberikan oleh pemilik tanah adalah menyerahkan tanah mereka untuk dilepas status tanahnya, sedangkan prestasi yang diberikan oleh BPN adalah sertifikat hak atas tanah. d). Sebab yang halal, melakukan penataan pertanahan demi mewujudkan tertib pertanahan di masa yang akan datang, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat Desa Umbulharjo khususnya Padukuhan Pangukrejo dan Pelemsari. Sementara itu untuk mengetahui apakah pelaksanaan penjajakan kesepakatan dan pernyataan pelepasan hak telah sesuai dengan hukum perikatan, acaun yang dipakai adalah pada isi perjanjian, bahwa para pihak sepakat akan adanya kelebihan dan kekurang Pada saat pengukuran luas bidang tanah. Kata Kunci: Penjajakan Kesepakatan, Pernyataan Pelepasan Hak, Konsolidasi Tanah, Hukum Perikatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Penjajakan Kesepakatan, Pernyataan Pelepasan Hak, Konsolidasi Tanah,Hukum Perikatan.
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Apr 2017 08:39
Last Modified: 12 Apr 2017 08:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25060

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum