WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah)

Muhammad Baihaqi, NIM. 1320311054 (2017) WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah))
1320311054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN BEDA AGAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16 K/AG/2010 Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah))
1320311054_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

enis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat deskriptif analitik. Pendekatan yang penyusun gunakan dalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif yaitu pendekatan yang menuju pada persoalan dapat tidaknya sesuatu dipergunakan sesuai syari‟at Islam, yaitu dengan tetap berpegang pada landasan pemikiran sesuai dengan tujuan Hukum Islam (Maqāṣid asy-Syarī’ah). Disini penulis juga menggunakan pendekatan yuridis, yaitu pendekatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yaitu pendekatan analisis yang digunakan dalam tesis ini adalah deduktif dan induktif. Menurut Pengadilan Agama (PA) Makassar dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, “ahli waris yang berbeda keyakinan dengan pewaris adalah terhalang untuk menjadi ahli waris.” seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c). Disamping ketentuan yang ada pada KHI menurut PA Makassar dan PTA Makassar ketentuan adanya halangan saling mewarisi antara pewaris dan ahli waris yang berbeda Agama adalah hadis Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh „Usāmah bin Zaid ra. yang artinya” tidak mewarisi orang Islam kepada orang kafir dan orang kafir tidak akan mewarisi kepada orang Islam”, begitu juga pendapat mayoritas ulama‟ bahwa tidak ada saling mewarisi antara kedua orang yang berlainan Agama. Berdasarkan pertimbangan ini PA Makassar dan PTA Makassar menetapkan untuk tidak memberikan hak waris maupun harta peninggalan melalui wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama. Sedangkan Majelis Hakim pada MA berpendapat bahwa, ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, dapat memperoleh pusaka melalui jalan wasiat wajibah. Landasan Hukum MA tersebut berpijak pada pendapat para ulama‟ yang berpendapat bahwa ketentuan wasiat wajibah boleh diberikan kepada para ahli waris atau kerabat yang terhalang menerima harta warisan. viii Putusan MA tersebut dianggap lebih membawa kemaslahatan dan kesejahteraan untuk para ahli waris atau ahli waris yang terhalang. Realitas masyarakat Indonesia yang beragam suku, ras dan Agama menuntut pemerintah beserta ulama‟ untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian, khususnya dalam sebuah keluarga. Hal ini sesuai dengan ungkapan “kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya.”

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Syamsul Hadi, S. Ag, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: wasiat, waris beda agama
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 17 Apr 2017 08:32
Last Modified: 17 Apr 2017 08:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25117

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum