PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mandailing Natal (Madina))

MISBAH MRD, NIM. 1520310098 (2017) PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mandailing Natal (Madina)). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mandailing Natal (Madina)))
1520310098_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mandailing Natal (Madina)))
1520310098_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Zakat tidak hanya berdimensi pada ibadah saja dalam konteks menegakkan syariat, tetapi juga berdimensi sosial dan ekonomi. Dari dimensi sosial dan ekonomi inilah kajian terpenting yang harus dikembangkan secara luas, zakat diharapkan mampu mengatasi problematika kemiskinan dan kesenjangan sosial. Baznas berfungsi menerima, mengelola dan menyalurkan zakat, keberadaanya memudahkan aktifitas ekonomi/kebutuhan masyarakat kecil hingga menegah. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan zakat produktif Baznas Madina yang telah mewajibkan mustahik untuk mengembalikan dana zakat produktif yang telah diberikan kepada mustahik bila dilihat dari segi hukum Islam, dan aturan yang mengatur tentang pengelolaan zakat. Penelitian tesis ini tergolong dalam jenis field research (penelitian lapangan) atau penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dengan metode deskriftif. kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang artinya hasil dari data primer dianalisis menggunakan pengelolaan zakat dalam perspektif Yusuf Qardawi, Putusan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Tahapan yang dilakukan Baznas Mandailing Natal kepada Mustahik harus Direkomendasikan kepala desa, Memiliki izin dari KUA, setelah mendapatkan izin dari persyaratan tersebut, maka mustahik boleh mengajukan permohonan untuk mendapatkan zakat produktif. Baznas juga harus memperhatikan program pembinaan terhadap mustahik, bukan hanya sebagai pemberi modal saja, akan tetapi harus memberikan pelatihan dan pendampingan, tujuan untuk memberikan wawasan kepada mustahik agar kedepannya lebih baik. Dalam hal ini, baznas tidak memberikan pelatihan dan pendampingan kepada mustahik. Bila dilihat program Baznas yaitu memberikan modal kepada mustahik yang sudah memiliki usaha kecil-kecilan dan sistem individu bukan kelompok. Dalam hal ini, seharusnya Baznas memberikan modal yang lebih tinggi dari modal yang sudah disalurkan dan membentuk sistem kelompok, karena menurut penulis lebih bagus sistem kelompok sehingga menyatukan ide (pemikiran) para mustahik dan lebih mudah menyukseskan usaha tersebut. Adapun pengelolaan zakat produktif Baznas Mandailing Natal terhadap mustahik sangat bagus, bila dilihat dari segi tujuan Baznas yaitu untuk memberantas kemiskinan warga Madina. Pengelolaan zakat produktif Baznas Mandailing Natal, bila dilihat dari perspektif Yusuf Qardawi, putusan fatwa MUI, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas tidak melanggar pengelolaan zakat produktif. Hanya saja, Baznas terlalu sempit dalam menentukan mustahik zakat produktif, mereka hanya memilih miskin saja, Seharusnya fakir dan mahasiswa juga dikategorikan dalam penerimaan zakat produktif tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag. Dr. H. ABDUL MUJIB, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: pengelolaan zakat, hukum islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Apr 2017 15:43
Last Modified: 21 Apr 2017 15:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25139

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum