PERANAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (PERSPEKTIF AMANDEMEN UNDANG UNDANG 1945 DAN HUKUM ISLAM)

SHOLIKHUL HUDA NIM: 04360023, (2009) PERANAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (PERSPEKTIF AMANDEMEN UNDANG UNDANG 1945 DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERANAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (PERSPEKTIF AMANDEMEN UNDANG UNDANG 1945 DAN HUKUM ISLAM))
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (918kB) | Preview
[img] Text (PERANAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (PERSPEKTIF AMANDEMEN UNDANG UNDANG 1945 DAN HUKUM ISLAM))
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Tugas dan wewenang Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang tidak secara tegas dalam konstitusi, mengakibatkan pertanggungjawaban Wakil Presiden menjadi kurang jelas. Meskipun telah dilakukan amandemen UUD 1945, peran Wakil Presiden masih sebagai orang kedua atau pembantu. Padahal ketika tugas-tugas Presiden yang begitu banyak sering kali pembagian tugas diberikan kepada Wakil Presiden seperti masa pemerintahan Gus Dur yang terbatas fisiknya (Keppres No.121/2001). Di dalam Hukum Islam, terlebih dalam Ilmu Kenegaraan Islam (As-Siyasah) keberadaan seorang Wakil Presiden atau yang biasa disebut dengan (Wazir) dibedakan menjadi dua, (1) Wazir yang tidak mempunyai kekuasaan otonom, bisa dikatakan juga bahwa Wazir hanya merupakan kaki tangan dari kepala negara sedang segala ketentuan dan ketetapan tetap di tangan Presiden, ini disebut dengan â€ÂWazir Tanfidzâ€Â. (2) Wazir yang jabatannya diangkat oleh Kepala Negara dan mempunyai hak penuh dalam bertindak, bukan merupakan perantara â€ÂWazir Tafwidâ€Â. Namun dalam pelaksanaannya tetap dominasi peran Kepala Negara tak memberi pembagian kepada Wakil Kepala Negara. Dari pendekatan itu muncul pertanyaan. Bagaimanakah kedudukan seorang Wakil Kepala Negara dalam Amandemen UUD 1945 dan dalam Hukum Islam? Untuk menjawab permasalahan itu penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam penelusuran penulis, hasil penelitian menunjukkan: Pertama, dalam UUD 1945 sebelum amandemen, peran Wakil Presiden dapat dianggap sebagai “pembantuâ€Â, yang berfungsi sebagai pengganti jika Presiden berhalangan, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan dikuatkan dalam Pasal 8 UUD 1945. Kedua, peran Wakil Presiden sesudah amandemen UUD 1945 tetap tidak berubah, karena Pasal 4 UUD 1945 tidak mengalami perubahan, sedangkan perubahan yang mendasar terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 UUD 1945 (Perubahan Pertama). Mengenai pemberhentian Presiden, menjadi lebih jelas setelah ada penambahan Pasal 7A. Jika Presiden diberhentikan karena terbukti adanya unsur-unsur pidana seperti yang dimuat dalam Pasal 7A, maka Wakil Presiden akan menggantikan kedudukan Presiden dan dilantik sebagai Presiden sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, (Perubahan Ketiga); dan Ketiga, Fungsi, tugas, dan wewenang Wapres sangat tergantung pada keinginan Presiden dan kinerja Wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas. Keempat, Dalam Islam seorang Wakil Pemerintah (Wazir) yang dimaksud adalah Wizarah Tafwid, di dalam Hukum Islam, seorang Wazir (Tafwid) mempunyai kedudukan yang begitu berarti, dalam arti mempunyai kekuasaan penuh, yang kekuasaannya melengkapi segala urusan di atas seluruh daerah. Namun tetap berada di bawah Presiden (Khalifah). Dan kedudukan Wakil Presiden di Indonesia jika dalam Islam lebih ke Wizarah Tafwid.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. Nurainun Mangungsong, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Peranan wakil presiden, sistem ketatanegaraan, Republik Indonesia.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 12 Jul 2012 17:57
Last Modified: 12 Jul 2012 17:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2554

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum