TINDAK PIDANA PENYERTAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

AWALUDIN, NIM. 99373677 (2005) TINDAK PIDANA PENYERTAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINDAK PIDANA PENYERTAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINDAK PIDANA PENYERTAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Dalam suatu kejahatan bisa terlibat lebih dari satu orang. Hukum pidana mengatur hal tersebut dalam masalah penyertaan melakukan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang menyebut beberapa cara turut serta melakukan tindak pidana, yaitu : pelaku, penyuruh turut serta melakukan, membujuk, dan pembantu melakukan. Yang disebut dalam pasal 55 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan. Jadi penyuruh, pembujuk, dan orang yang turut serta melakukan dianggap sebagai pelaku/pembuat tindak pidana, sehingga ancaman pidananya sama. Sedangkan pembantu melakukan tindak pi dana ancaman hukumannya dikurangi sepertiga. Dalam hukum pidana Islam, para fuqaha membedakan penyertaan ini dalam dua bagian, yaitu: turut berbuat langsung (isytirak-mubasyir), orang yang melakukannya disebut syarik mubasyir dan turut berbuat tidak langsung (isytirak ghairul mubasyirl isytirak bittasabbub1), orang yang melakukannya disebut syarik mutasabbib. Perbedaan antara kedua orang tersebut ialah kalau orang pertama menjadi kawan nyata dalam pelaksanaan tindak pidana, sedang orang kedua menjadi sebab adanya tindak pidana, baik karena janji-janji atau menyuruh, menghasut, atau memberi bantuan, tetapi tidak ikut serta secara nyata dalam melaksanakannya. Hukum Pidana Islam dalam menentukan ancaman hukuman membedakan antara turut berbuat langsung dan turut berbuat tidak langsung, dan Juga membedakan antara tlndak ptdana hudud'qisasdengan tlndak p1dana ta 'zir. Orang yang turut berbuat langsung dalam tindak pidana hudud dan qisas yaitu berupa turut serta secara nyata atau menyuruh dengan paksaan diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku yaitu hukuman HududiQisas, sedangkan orang yang turut berbuat tidak langsung ancaman hukumannya tidak sama dengan pelaku yaitu diancam dengan hukuman ta 'zlr.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Siti Fatimah SH., M.Hum,
Uncontrolled Keywords: tindak pidana penyertaan, hukum positif perspektif, hukum pidana Islam
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 04 Jul 2017 10:09
Last Modified: 04 Jul 2017 10:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25734

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum