PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

LETTY DAYA PRETTY MARGARETII, NIM. 02361192 (2006) PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Hukum pidana Islam merupakan bagian dari syari'at Islam yang sejak masa Rasulullah SAW dengan landasan al-Qur'an dan hadits sebagai bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan hukum pidana positif eli Ind merupakan warisan kolonial Belanda yang telah direvisi meskipun hanya se saja sehingga masih berbau kolonial. Dalam kedua sistem hukum t mengkategorikan berbagai kejahatan, salah satu yang termasuk. kejahatan t adalah aborsi karena menyangkut jiwa manusia yang harus dihonnati eksiste karena menyangkut HAM, agama dan moral. Dalam hukum pidana Islam, dikenakan sanksi diyat jan in (ghurrah) bagi pelaku aborsi sesuai dengan akib dilakukannya. Sedangkan dalam hukum pidana positif sanksi hukum bagi aborsi berat, ini tertuang secara ekplisit dalam pasal-pasalnya (299, 346, 34 349 KUHP, Pasal 80 UU No. 24/2004) tentang Praktek Kedokteran bai dilakukan oleh ibu hamil, dokter/bidan, dukun maupun orang-orang yang t dalam pclaksanaan aborsi. Dalam hal ini, semuanya dikatakan pelaku aborsi konsekuensi hukumnya. Pcnetapan sanksi bagi pelaku aborsi dalam pidana Islam berbed mcnurut pandangan ulama fiqh, namun semua sepakat diyal janin (ghurrah) jika scngaja dan menyebabkan kematian ibu sepakat qishish. Dalam mene kritcria pelaku pidana dalam Islam harus menerapkan disiplin ilmu fiqh psikologis. Karena ini penting bagi penyusun untuk menganalisis konsep Islam dan pi dana positif dengan mencari titik persamaan dan perbedaan antara sistem hukum tersebut. Karena kajian ini merupakan kajian hukum maka pendekatan yang digu dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yakni mengkaji dan me sumber-sumber hukum yang ada, baik di dalam hukum pidana Islam maupun pi dana positif di Indonesia. Berdasarkan metode yang digunakan maka diketahui bahwa antara sistem hukum tersebut dalam menetapkan sanksi keduanya sama-sama menet aborsi sebagai suatu delik pidana dengan ancaman hukuman. Dalam pidana diyat jan in (ghurrah) disesuaikan dengan akibat dari perbuatan pelaku, in disebabkan perbedaan batasan jumlahnya ganti rugi antara pendapat f Sedangkan dalam pidana positif sangatlah jelas hukuman bagi pelaku aborsi pasal-pasalnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Prof. Dr. KHOffiUDDIN NASUTION, M.A. 2. Hj. FATMA AMILIA, S.Ag. M.Si.
Uncontrolled Keywords: Aborsi, Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 05 Jul 2017 08:14
Last Modified: 05 Jul 2017 08:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25807

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum