LEMBAGAPENAHANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

MUHAMMAD ALI AZHAR SAMOSIR, NIM. 02371464 (2008) LEMBAGAPENAHANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (LEMBAGAPENAHANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (LEMBAGAPENAHANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim melalui suatu penetapan. Ketentuan Pasall Butir 21 KUHAP ini memperlihatkan tindakan penahanan merupakan salah satu tindakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan hak asasi tersangka atau terdakwa. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini memfokuskan tentang: 1) Bagaimana lembaga penahanan ditinjau dati aspek KUHAP, 2) Bagaimana efektivitas penahanan dan perlindungan serta pelanggaran dalam pandangan hukum pidana Islam? Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yang obyek penelitiannya adalah pandangan tentang lembaga penahanan dalam perspektif hukum pidana Islam. Sedangkan sifatnya adalah deslaiptif-anllliti.k, yaitu suatu cara menggambarkan dan menganalisis secara cennat tentang sebuah lembaga penahanan dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dalam proses persidangan demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum normatifyang berlalru (seperti al-Qur'in dan ijadis dan para 'ulama) Berdasarkan basil penelitian ini diketahui; 1) Bahwa Penahanan yang sudah diatur rapi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kiranya sudah dapat mewakili pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia di depan hukum. Sekaligus memberi legalisasi bak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. Hanya saja terkadang dalam prakteknya bahwa aparat-aparat penegak hukum masih melakukan 'penyelewengan-penyelewengan' atau 'pemerkosaan' terhadap hak-hak asasi manusia tersebut, terlebih bagi tersangka yang belum jelas kesalahan yang dituduhkan kepadanya, sehingga masih ada terdengar pelanggaran-pelanggaran hakhak tahanan, yang menimbulkan kesan negatif dan kontroversi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum; dan 2) Bahwa hukum pidana Islam membenarkan adanya penahanan atas seseorang yang dituduh melalrukan kesalahan atau tindak pidana dengan mendahulukan pada kemaslahatan umum dengan berdasarkan tuduhan semata. Hal ini berdasarkan tindakan Rasulullah yang menahan seseorang yang dituduh telah melakukan tindak pidana. Tindakan yang dilalrukan Rasulullah ini bukan merupakan sebuah hukuman at au ta ~ namun berupa proses pembelajaran untuk mencari bukti kesalahan yang dituduhkan kepada seseorang yang disangkakan telah melakukan tindak pidana, sehingga para 'ulama masih memperselisihkan batas lamanya penahanan. Akan tetapi 'Ulul Amri yang melakukan penahanan terhadap tersangka harus disertai dengan bukti atau pembuktian 'dasar' yang cukup untuk dilakukan penahanan kepada seseorang dan membuktikan apakah seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana benarbenar bersalah atau tidak. Apabila seseorang tcrtuduh benar-benar terbukti tidak melakukan tindak pidana, bakim harus segera melepaskan tersangka dan membersihkan nama baiknya dengan membayar ( diyat) ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan konsep tujuan pemidanaan dalam Islam yakni menegakkan kemaslahatan umat dam keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Ocktoberrinsyah, M.Ag,
Uncontrolled Keywords: Lembaga Penahanan , Perspektif Hukum Pidana Islam
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 06 Jul 2017 14:21
Last Modified: 06 Jul 2017 14:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25918

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum