TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA TEMPAT BERJUALAN (STUDI KASUS DI PASAR KLITIKAN JALAN MANGKUBUMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

SRI WINARSIH, NIM.01380622 (2005) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA TEMPAT BERJUALAN (STUDI KASUS DI PASAR KLITIKAN JALAN MANGKUBUMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA TEMPAT BERJUALAN (STUDI KASUS DI PASAR KLITIKAN JALAN MANGKUBUMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA))
BAB I, V, DP.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA TEMPAT BERJUALAN (STUDI KASUS DI PASAR KLITIKAN JALAN MANGKUBUMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Pasar barang-barang bekas atau yang lebih akrab disebut Pasar Klitikan yang tcpatnya terlctak di sepanjang Jalan Mangkubumi Dacrah lstimewa Yogyakarta, merupakan pasar informal, tidak ada clinas terkail atau pun instasi­ inslasi pemerintah yang mengaturnya. Namun meskipun demikia minat masyarakat terhadap Pasar Klitikan kian hari semakin besar, tak ayal lagi permintaan masyarakat terhadap barang-barang klitikan yang meningkat membuat membuat banyak orang merasa tertarik untuk mencoba mencari peruntungan dengan cara berdagang. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research ) penyusun berusaha mencari tahu apa dan bagaimana cara para pedagang Pasar K.litikan memperoleh tempat untuk menggelar barang dagangannya . Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pasar tersebut memang tidak memiliki hak milik, akan tetapi rnereka hanya rnemihki hak pakai yang bersifat sementara. Supaya tidak terjadi rebutan 1ahan, setiap orang yang berkehendak untuk berjualan dapat menyewa tempat untuk menggelar barang­ barang dagangannya kepada pemakai tempat sebelwnnya, dan begitu seterusnya. Selain proses yang sederhana, akad yang hendak dilakukan pun dengan cara yang sangat sederhana pula, bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Mereka dapat melakuk:an pembayaran uang sewa perbuJan maupun pertahun? tentu saja sesuai dengan kesepakatan sejak awal. Karena para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Klitikan hanya memiliki hak pakai , maka resiko yang harus ditanggung pun hanya seputar gusuran saja, dan apabila hal terscbut suatu saat terjadi mereka pada umumnya merelakan, dan mengenai perjanjian sewa menyewa tersebut putus atau batal dengan sendirinya Berdasarkan penehtian yang telah penyusun lakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam praktek sewa menyewa tempat berjualan di Pasar Klitikan Jalan Mangkubumi Daerah lstimewa Yogyakarta adalah telah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku .

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Makhrus Munajat, M.Hum NIP.150260055
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Jul 2017 14:48
Last Modified: 10 Jul 2017 14:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26100

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum