DEKONSTRUKSI KONSEP KAFÂ’AH (ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM DI KALANGAN KELUARGA NIKAH BEDA AGAMA DI KEC. KOTAGEDE KAB. YOGYAKARTA)

MOH SA’I AFFAN, NIM. 1520311058 (2017) DEKONSTRUKSI KONSEP KAFÂ’AH (ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM DI KALANGAN KELUARGA NIKAH BEDA AGAMA DI KEC. KOTAGEDE KAB. YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (DEKONSTRUKSI KONSEP KAFÂ’AH (ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM DI KALANGAN KELUARGA NIKAH BEDA AGAMA DI KEC. KOTAGEDE KAB. YOGYAKARTA))
1520311058_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (DEKONSTRUKSI KONSEP KAFÂ’AH (ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM DI KALANGAN KELUARGA NIKAH BEDA AGAMA DI KEC. KOTAGEDE KAB. YOGYAKARTA))
1520311058_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Persoalan ketimpangan sosial dewasa ini telah menjadi faktor yang jauh lebih substansial termasuk dalam persoalan perkawinan beda agama. Keseimbangan dan keserasian atau kafâ’ah antara calon istri dan suami dirasa penting sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Laki-laki sebanding dengan istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlaq serta kekayaan. Jadi, tekanan dalam hal kafâ ’ah adalah keseimbangan keharmonisan, hal ini bagaiamana bila dikaitkan dengan pernikahan beda agama? sehingga ada dua rumusan masalah yang penulis angkat pertama: apakah persamaan agama masih relevan untuk menentukan kafâ’ah dalam pernakahan perspektif antropologi hukum?, kedua: faktor apa yang menyebabkan harmonis atau disharmonis dalam pernikahan beda agama? Penelitian ini dilihat dari sumbernya merupakan jenis penelitian lapangan (field reseach) peneliti mendekatkan diri dengan subyek yang diteliti. Penelitian ini bersifat diskriptif-analitis, yang menjadi sasaran perhatiannya adalah situasi yang terjadi dan bagaimana kegiatan-kegiatan prilaku manusia dalam situasi itu dengan pendekatan Antropologi Hukum yang bersifat menyeluruh (holistic approach). Menusia tidak saja dipelajari batang tubuh corak bentuknya, tetapi juga prilaku pemikiran dan perbuatannya serta pengalaman hidupanya. Teori Kesederajatan dan Heliolitik yang peneliti pakai untuk menjawabnya. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa mengenai persamaan agama tidak relevan lagi dijadikan dasar utama dalam sebuah pernikahan beda agama, dengan kata lain bahwa perbedaan agama dalam perkawinan beda agama tidak menjadi tolak ukur harmonis dan disharmonis. Kesepadanan atau serasi antara calon suami dan calon istri, dalam memilih jodoh meliputi, kafâ’ah dalam agama yang titik tekannya masalah akhlak, kafâ’ah dalam pendidikan, kafâ’ah dalam umur. Yang bertujuan untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan (patrilinial), keibuan (matrilinial) atau keibu bapakan untuk kebahagiaan rumah tangga, inilah relasi kafâ’ah dengan tujuan nikah. Mengenai faktor harmonis dalam keluarga nikah beda agama, penulis kerucutkan pada dua faktor pertama; Sifat saling pengertian antara suami istri merupakan hal yang harus ditumbuhkan, ketika pasangan suami istri lebih dekat, pergaulannya lebih intens, dan hubungannya lebih akrab maka akan tercipta keharmonisan. Kedua; adanya komunikasi yang baik, yang terjadi dalam keluarga sangat penting, ketiadaan komunikasi dalam kehidupan rumah tangga, tak ayal memberikan kesan rumah tangga jadi hampa. Faktor Disharmonis adalah tidak adanya saling pengertian dan hanya mengedepankan sifat egois masing-masing.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Moch. Sodik, S.Sos., M.Si Dr. H. Riyanta, M.Hum
Uncontrolled Keywords: kafâ’ah pernikahan beda agama, antropologi hukum
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 17 Jul 2017 11:34
Last Modified: 17 Jul 2017 11:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26526

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum