TATA CARA RUJUK MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAF'I SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA

MAR'ATUS SHOLIHAH NIM: 02361520, (2009) TATA CARA RUJUK MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAF'I SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TATA CARA RUJUK MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAF’I SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (983kB) | Preview
[img] Text (TATA CARA RUJUK MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAF’I SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (508kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang terdapat dalam sebuah keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan tujuan yang diidam-idamkan, akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri, silang pendapat, yang masing-masing pihak masih saling membawa egonya masing-masing. Oleh karena itu perkawinan yang semula membahagiakan akan menjadi keretakan atau talak. Untuk itulah Islam mensyariatkan iddah setelah terjadinya talak, dalam hal masa ini adalah waktu untuk berfikir secara jernih untuk mencoba kembali (rujuk) untuk menciptakan sebuah keluarga yang bahagia. Rujuk itu sebenarnya bertujuan untuk mengembalikan status perkawinan secara utuh, setelah terjadinya talak raj'i yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa iddah. Akibat dari talak raj'i adalah pengharaman seorang suami istri seperti orang lain, oleh karena itu untuk mengembalikannya dengan cara rujuk. Adapun rujuk di sini ada perbedaan pendapat mengenai tata cara rujuk. Di sini Imam Malik berpendapat bahwa rujuk itu diperbolehkan dengan berwat'i, hal ini harus disertai dengan adanya niat. Adapun Imam asy-Syafi'i menolak dengan keras bahwa rujuk itu sah harus melalui ucapan. Ucapan di sini boleh dengan cara tulisan maupun langsung. Imam asy-Syafi'i memberikan argumen ini dengan mengqiyaskan rujuk itu sama halnya nikah. Di sini rujuk maupun nikah sama-sama bersifat menghalalkan setelah terjadi pengharaman. Maka dari itu, dalam rujuk diharuskan adanya ucapan atau ikrar sebagaimana dalam hal nikah. Jadi menurut bahwa nikah itu harus melalui ucapan tidak dengan wat'i atau ijma'. Dalam hukum di Indonesia tata cara rujuk diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33, 34 dan dijelaskan pula secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam dalam hal ini dituangkan dalam pasal 167 sampai 169 di sini diterangkan bahwa seorang suami yang ingin merujuk istrinya harus benar-benar dalam masa iddah talak raj'i dan harus juga memperhatikan syarat dan rukun rujuk terlebih dahulu. Begitu juga diterangkan mulai dari suami istri datang bersama-sama ke hadapan Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri. Apabila prosedur-prosedur yang diterangkan dalam pasal tersebut tidak dipenuhi, maka hal ini dinyatakan cacat hukum atau tidak mengikat. Akan tetapi di sinilah akan menjadi titik temu argumen mana yang cocok di Indonesia. Di antara kedua tokoh tersebut yaitu Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik dengan berdalih argumen masing-masing yang akan menimbullkan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Metode yang digunakan penyusun adalah metode diskriptif komparatif yaitu menggambarkan pandangan kedua Imam tersebut tentang tata cara rujuk kemudian membandingkannya, sedangkan pendekatan yang dipakai yakni ushul al fiqh, dan dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode kualitatif dengan pola pikir deduktif yakni menganalisa masalah rujuk secara umum kemudian ditarik pada perbedaan pendapat kedua Imam tersebut yakni Imam Malik dan Imam as-Syafi'i dengan penekanan metode istinbat yang mereka gunakan. Dari analisa yang penyusun lakukan ternyata Imam Malik di sini dalam menentukan cara rujuk dengan menggunakan konsep maslahah al-mursalah, di mana Imam Malik berpendapat bahwa rujuk itu bisa dilakukan dengan perbuatan (wat'i) dalam hal ini harus disertai atau diwajibkan adanya niat, dan tidak mewajibkan adanya saksi dalam peristiwa rujuk itu sendiri. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dengan metode ijtihad yaitu dengan qiyas, beliau menyamakan rujuk dengan pernikahan, karena di sini sama-sama adanya penghalalan setelah pengharaman, dan diwajibkan adanya saksi dalam rujuk. Oleh karena itu, perbedaan pendapat dalam menetapkan cara rujuk itu terletak pada konsep istinbat hukumnya. Sedangkan pendapat yang dianggap lebih relevan dengan konteks Indonesia adalah pendapat Imam asy-Syafi'i-lah yang mewajibkan dengan adanya sanksi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Abul Halim, M.Hum. Gusnam Haris, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Tata cara rujuk, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Indonesia.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 13 Aug 2012 21:01
Last Modified: 13 Aug 2012 21:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2655

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum