URGENSI PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN ESENSI PERKAWINAN (PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH)

ZULFAHMI, SSY, NIM. 1520310103 (2017) URGENSI PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN ESENSI PERKAWINAN (PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (URGENSI PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN ESENSI PERKAWINAN (PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH))
1520310103_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (URGENSI PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN ESENSI PERKAWINAN (PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH))
1520310103_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Zulfahmi, "Urgensi Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah dan Relevansinya dengan Esensi Perkawinan (Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah)", Tesis, Yogyakarta, Fakultas Syari‟ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, 2017. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya program kursus pra nikah yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) dengan tujuan menciptakan keluarga sakinah dengan cara memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam hidup berumah tangga. Program kursus ini menjadi sangat penting dan vital bagi pasangan calon pengantin. Sebab, menjaga keutuhan rumah tangga merupakan jalan yang harus ditempuh untuk mewujudkan lahirnya keturunan bermutu serta kemaslahatan rumah tangga itu sendiri. Untuk itu, penyusun merasa perlu untuk menemukan hakikat dari adanya program kursus tersebut melalui pendekatan filosofis dengan harapan agar pihak penyelenggara dan peserta menyadari arti penting dari program kursus pra nikah itu bagi kehidupan rumah tangga mereka. Kajian ini difokuskan pada 1) alasan lahirnya peraturan Dirjen Bimas tentang penyelenggaraan kursus pra nikah tahun 2013 dan unsur-unsur yang diatur di dalamnya, 2) urgensi penyelenggaraan kursus pra nikah dan relevansinya dengan esensi perkawinan dalam Islam perspektif maqāṣid asy-syarī’ah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan sifat kualitatif deskriptif analitik dan menggunakan pendekatan filosofis, serta menjadikan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah sebagai bahan primer, buku-buku dan penelitian terdahulu yang terkait dengan kursus pra nikah, serta sumber-sumber lain yang masih berhubungan sebagai bahan sekunder. Hasil penelitian ini, pertama sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah, maka BP4 sebagai mitra kerja Kementerian Agama membuat Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Kedua, Kursus pra nikah memiliki urgensi karena mengandung nilai positif (maṣlahaḥ) dan kursus pra nikah merupakan al-maqāṣid at-tābi’ah (tujuan pengikut) bagi sebuah pernikahan yang memperkuat dan mendukung terwujudnya hifẓ an-nasl sebagai al-maqāṣid al-aṣliyyah (tujuan asal). Sedangkan kurikulum kursus pra nikah memiliki relevansi dengan aspek pendidikan, aspek agama dan ibadah, aspek ekonomi, aspek sosiologis, aspek psikologis dan aspek biologis. Di samping itu, vii penyelenggaraan kursus pra nikah juga memiliki relevansi dengan hifẓ an-nasl dan hifẓ al-‘irḍ. Terkait dengan penyelenggaraan kursus pra nikah di lapangan, penyusun dapat memberikan beberapa catatan. Pertama, pihak penyelenggara diharapkan lebih serius dalam menjalankan program kursus pra nikah dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kedua, para calon pengantin diharapkan serius dan menjadikan kursus pra nikah sebagai wadah penyaluran ilmu dan bekal dalam berkeluarga. Ketiga, pemerintah hendaknya menyediakan alokasi dana yang memadai bagi pelaksanaan program kursus pra nikah agar segala kebutuhan bagi terselenggaranya kursus dapat disediakan dan dipenuhi. Keempat, pihak penyelenggara hendaknya lebih menggalakkan program kursus pra nikah dengan rajin memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kelima, pihak penyelenggara hendaknya membuat aturan tegas terkait keikutsertaan calon pengantin dengan memberikan sanksi kepada calon yang tidak mengikuti kursus tanpa alasan yang dibenarkan. Keenam, orang tua hendaknya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kursus pra nikah dengan cara mewajibkan kepada orang tua untuk memberikan pemahaman tentang kursus pra nikah dan juga ikut hadir dalam pelaksanaannya. Ketujuh, materi yang diberikan sebaiknya lebih dipilah mana yang lebih penting dan bermanfaat bagi calon pengantin.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag. dan Dr. Euis Nurlaelawati, M.A
Uncontrolled Keywords: Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 17 Jul 2017 13:40
Last Modified: 17 Jul 2017 13:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26553

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum