KEWENANGAN CONSTITUTIONAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG

MOHAMMAD ADY NUGROHO, NIM. 13340028 (2017) KEWENANGAN CONSTITUTIONAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEWENANGAN CONSTITUTIONAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG)
13340028_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KEWENANGAN CONSTITUTIONAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG)
13340028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Selesainya amademen UUD Tahun 1945 telah memunculkan harapan terpenuhinya gagasan konstitusionalisme, pelaksanaan struktur hierarki norma secara konsisten dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Akan tetapi gagasan tersebut urung dilaksanakan disebabkan tidak komplitnya mekanisme constitutional review yang hanya terbatas pada pengujian undang-undang. Adanya kekosongan pengaturan bagi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar secara nyata mengganggu terpenuhinya konstitusionalisme, pelaksanaan struktur hierarki norma secara konsisten dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karenanya penting untuk ditelisik apakah terdapat kemungkinan dilakukannya perluasan kewenangan constitutional review sampai pada perundang-undangan di bawah undang-undang dengan menggunakan langkah hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum serta bagaimanakah kontruksi pelaksanaan constitutional review tersebut. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) dengan studi literatur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis-hermeneutics dengan mengumpulkan teks-teks hukum untuk kemudian ditafsirkan. Sumber data dalam penulisan ini terbagi menjadi 3 (tiga) komponen berupa data primer, data sekunder dan tersier. Sumber data primer penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstusi dalam hierarki hukum yang paling tinggi yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Mahkamah Konstitusi. Sumber data sekunder adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan putusan MK yang relevan. Sedangkan data tersier meliputi teks hukum berupa buku, jurnal, laporan penelitian, majalah, karya ilmiah, artikel-artikel maupun doktrin hukum yang mampu dijadikan alat untuk mendukung penelitian ini. Konstruksi hukum constitutional review di Indonesia terutama Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 memungkinkan dilakukannya perluasan kewenangan constituional review sampai pada tingkat peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Hal ini dapat diidentifikasi dari metode hermeneutika sebagai teori penemuan hukum yang fokus pada pemaknaan teks, menyelami konteks dan melakukan kontekstualisasi. Upaya penemuan (rechvinding) yang dilakukan fokus pada metode interpretasi (penafsiran) dengan melibatkan penafsiran gramatikal, historis dan teleologis/sosiologis. Ketiga tafsir tersebut mengerucut pada satu orisinalitas makna bahwa constitutional review digunakan sebagai jalan untuk mempertahankan konstitusionalisme, hierarki norma hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia setiap warganegara. Oleh karenanya jika jalan yang selama ini ditempuh tidak mampu merealisasikan tujuan maka harus direkonstruksi dengan perluasan kewenangan demi memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Mekanisme yang ditempuh untuk melakukan constitutional review sampai pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adalah dengan melekatkan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Aktualisasi kewenanangan ini pula dapat ditempuh dengan mengembangkan asas ius curia novit, lex superior derogat legi inferior serta sumpah hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana praktik di Amerika. Hukum acara yang digunakan adalah dengan mengadopsi hukum acara MK dengan melakukan harmonisasi terkait pihak yang hadir sebagai pemerintah dan memperjelas legal standing yakni jika segala upaya hukum sudah tidak dapat dilakukan lagi (exhausted). Putusan MK tetap dalam posisi pertama dan terakhir dan memiliki daya ikat erga omnes.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DR. HJ. SITI FATIMAH, S.H., M.HUM. 2. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.HUM.
Uncontrolled Keywords: Hermeneutika Hukum, Constitutional Review, Perluasan Kewenangan
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 25 Jul 2017 13:48
Last Modified: 25 Jul 2017 13:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26825

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum