PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI SINAR MAS YOGYAKARTA

NAFISATUZZAIMAH, NIM. 13340113 (2017) PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI SINAR MAS YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI SINAR MAS YOGYAKARTA)
13340113_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (12MB) | Preview
[img] Text (PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI SINAR MAS YOGYAKARTA)
13340113_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Asuransi berkaitan langsung dengan perjanjian yang mana perjanjian terbentuk karena pernyataan kehendak dari para pihak dan tercapainya kata sepakat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kata-kata atau tulisan dalam bentuk akta yang dinamakan polis. Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun berikut lampiran nya merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Seperti kasus yang terjadi di PT. Asuransi Sinar Mas Yogyakarta, seorang Tertanggung yang mengajukan klaim akan tetapi klaim ditolak oleh pihak perusahaan karena sudah memasuki tahun ke empat pertanggungan yang pada tahun tersebut bentuk pertanggungannya yaitu Total Loss Only atau Kerugian Total. Penjelasan tentang bentuk kerugian tersebut tidak tertera dalam isi perjanjian. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji tentang keabsahan perjanjian asuransi, pelaksanaan klaim dan penyebab klaim dari Tertanggung yang ditolak oleh pihak perusahaan. Guna menjawab permasalahan yang ada, maka penyusun melakukan penelitian lapangan yang bersifat deskripstif-analisis yang bertempat di PT. Asuransi Sinar Mas Yogyakarta di Gedung Bank Sinarmas Jl. Ring Road Utara. Metode pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Pimpinan Cabang PT. Asuransi Sinar Mas dan Tertanggung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak sudah sah menurut ketentuan dalam KUH Perdata. Untuk pelaksanaan klaim ditahun pertama dapat terlaksana karena syarat pengajuan klaim sudah dapat terpenuhi. Akan tetapi klaim kedua pada tahun keempat pertanggungan tidak dapat terlaksana karena sudah masuk dalam bentuk pertanggungan kerugian total. Klaim ditolak karena masuk dalam pertanggungan kerugian total, yang mana perusahaan baru dapat mengganti kerugian apabila kerusakan yang biaya pertanggngannya sama atau lebih dari harga kendaraan yang dipertanggungkan. Ketiadaan penjelasan kerugian total membuat Tertanggung menafsirkan sendiri isi perjanjian. Maka penafsiran perjanjian menjadi penting ketika seorang Tertanggung ragu akan isi perjanjian yang telah disepakati. Pasal 1348 KUH Perdata menafsirkan bahwa lampiran yang tidak masuk dalam isi perjanjian harus menjadi satu kesatuan dari perjanjian asal. Penafsiran hukum juga menafsirkan bahwa pemberian ganti rugi dengan bentuk pertanggungan kerugian total yaitu apabila biaya perbaikan setara atau lebih dari harga kendaraan yang dipertanggungkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Asuransi, Penafsiran Perjanjian, Pelaksanaan Perjanjian
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Jul 2017 08:33
Last Modified: 26 Jul 2017 08:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26861

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum