KEHUJAHAN ISTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM : STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I

MUHAMMAD IRFAN ZAINURI, NIM. 11360046 (2017) KEHUJAHAN ISTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM : STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEHUJAHAN ISTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM : STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I)
11360046_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KEHUJAHAN ISTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM : STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I)
11360046_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Al-Qur’an dan Sunnah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam menata kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat. Setelah wahyu tidak turun lagi dengan wafatnya Nabi, tak selamanya al-Qur’an dan sunnah mampu menjawab secara langsung semua persoalan-persoalan yang muncul, sementara kejelasan suatu hukum dirasa perlu saat itu juga. Untuk menyelesaikannya maka ulama-ulama melakukan ijtihad sebagai usaha dalam menemukan jawaban atas suatu permasalahan, di antaranya adalah istihsan. Sampai pada saat ini, istihsan masing sering digunakan para fuqaha sebagai solusi dalam menyelesaikan beberapa persoalan kekinian, namun di balik itu terdapat beberapa kalangan ulama yang menentang kehujjahan istihsan sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam karena dianggap berhujjah berdasarkan hawa nafsu belaka. Penolakan ini dipelopori oleh Imam as-Syafi’i yang bercorak tariqah mutakallimin sebagai latar belakang pemirannya atau disebut juga ahl-al-hadis. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang condong kepada golongan tariqah fuqaha atau ahl ar-ra’y, dalam ijtihadnya sering menggunakan istihsan dalam menetapkan suatu hukum permasalahan tertentu. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literatur-literatur, baik klasik maupun moder khususnya karya-karya ulama Hanafiah serta karya-karya Imam as-Syafi’i sebagai objek dari penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah uṣul al-fiqh dengan metode ta’lili sebagai sudut pandang penalaran dalam menganalisa permasalahan yang dikaji. serta pendekatan sosio-historis untuk mengkaji latar belakang pemikiran Imam Abu Hanifan dan Imam as-Syafi’i dalam menetapkan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif, komparatif, analitik, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganilisis serta membandingkan pemikirannya secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran yang berbeda. Berdasarkan kepada hasil penelitian, Imam Abu Hanifah mengakui istihsan sebagi salah satu dalil hukum Islam, ia banyak menetapkun hukum dengan istihan. Ulama Hanafiah mengartikan hakikat dari istihsan adalah dua macam qiyas. Yang pertama qiyas jali tetapi kecil pengaruhnya dalam mencapai tujuan syariat, sedangkan yang kedua adalah qiyas khafi tetapi mempunyai pengaruh lebih kuat dan dianggap lebih sesuai dengan tujuan syariat berdaarkan kemaslahatan. Sedangkan Imam as-Syafi’i secara tegas menolak istihsan, karena istihsan dianggap sebagai sebuah metode istinbat hukum berdasarkan hawa nafsu dan hanya mencari enaknya saja. Sedangkan Nabi tidak pernah berpendapat dengan hawa nafsunya, tidak menetapkan suatu masalah dengan “apa yang dianggapnya baik” akan tetapi berdasarkan wahyu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Kehujjahan, istihsan, tariqah mutakallimin, tariqah fuqaha, ahl ar-ra’y, ta’lili, uṣul al-fiqh, qiyas jail, qiyas khafi
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Jul 2017 11:33
Last Modified: 31 Jul 2017 14:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26885

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum