Difabel sebagai Subyek Hukum (Mukallaf)

Sodiqin, Ali (2005) Difabel sebagai Subyek Hukum (Mukallaf). In: FIKIH (RAMAH) DIFABEL. Bunga Rampai, Vol. 1 (Cet. 1). Q-MEDIA dan Jurusan Perbandingan Mazhab, Yogyakarta, pp. 53-91. ISBN 9786027159952

[img] Archive
Ali Sodiqin - Fiqh Ramah Difable.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Secara teologis, setiap muslim memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap ajaran agamanya. Kewajiban tersebut dalam istilah fikih disebut dengan taklif, yang artinya pembebanan. Istilah ini mengandung konsekuensi bahwa taklif merupakan sesuatu yang mengikat terhadap pelakunya. Sifat mengikat ini dikuatkan dengan adanya sanksi bagi yang tidak menjalankan atau meninggalkan taklif tersebut. Atas argumen inilah istilah pembebanan hukum atas nama taklif disematkan untuk mengukur tingkat kepatuhan setiap muslim.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: difabel, inklusi, fiqh, perbandingan, mazhab
Subjects: DISABILITAS
Divisions: Buku
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 05 Oct 2017 08:09
Last Modified: 05 Oct 2017 08:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27453

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum